Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Resmi Bebas atas Kasus Suap Meikarta

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Resmi Bebas atas Kasus Suap Meikarta
Pantau - Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin remi bebas dari Lapas Sukamiskin atas kasus suap izin proyek Meikarta. Diketahui ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

"Benar, kemarin Ibu Neneg Hasanah Yasin telah bebas dari lapas Sukamiskin," kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, Minggu (16/10/2022).

Neneng sempat menghadiri acara Golkar Kabupaten Bekasi, namun Ace mengatakan kehadirannya bukan karena Neneng akan kembali ke politik.

"Ibu Neneng hadir bukan berarti akan kembali ke politik. Ia hanya memberikan support kepada adiknya yang menjadi Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bekasi," ucap Ace.

Sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin divonis enam tahun penjara oleh hakim yang menyatakan Neneng terbukti bersalah karena menerima suap untuk memuluskan proyek Meikarta.

“Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim, Tardi saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).

Selain itu, hakim juga turut mencabut hak politik Neneng selama lima tahun setelah keluar dari jeruji besi. Selama kurun waktu tersebut Neneng tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif.

Neneng terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Neneng terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan fakta selama persidangan, Neneng telah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.

Dengan keputusan hakim tersebut, hukuman yang dijatuhkan kepada Neneng lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu, empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya divonis 4,5 tahun penjara. Keempatnya ialah Jamaludin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Penulis :
renalyaarifin