
Pantau - Divpropam Mabes Polri memanggil lima personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba seberat lima kilogram yang dilakukan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, dan mantan Kapolres Bukittinggi. AKBP Dody Prawira
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistya, mengatakan ada lima personel yang dipanggil namun dalam waktu yang berbeda. Ia mengatakan pada Selasa ini dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian besok tiga orang lagi.
Kelima personel polisi yang telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri itu terdiri dari Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.
"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata Dwi di Padang, Selasa (18/10/2022).
Dwi menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.
"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi. Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar" ujarnya.
Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu
Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu -sabu oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistya, mengatakan ada lima personel yang dipanggil namun dalam waktu yang berbeda. Ia mengatakan pada Selasa ini dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian besok tiga orang lagi.
Kelima personel polisi yang telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri itu terdiri dari Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.
"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata Dwi di Padang, Selasa (18/10/2022).
Dwi menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.
"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi. Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar" ujarnya.
Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu
Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu -sabu oleh Polda Metro Jaya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia










