Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kapolri Perintahkan Tak Ada Lagi Tilang Manual untuk Hindari Pungli

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Kapolri Perintahkan Tak Ada Lagi Tilang Manual untuk Hindari Pungli
Pantau - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menindak tilang pengendara secara manual. Hal tersebut untuk menindaklanjut arahan Presiden Jokowi.

Instruksi tersebut tertuang pada surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi secara manual. Namun, hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis atau mobile," bunyi intruksi dalam poin lima dalam surat telegram, Jumat (21/10/2022).

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli di lokasi Blackspot dan Troublespot. Selain itu, agar melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Porlantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjur surat telegram tersebut.

Kapolri juga meminta untuk Polantas melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah di wilayah masing-masing.
Penulis :
renalyaarifin