
Pantau - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Farus Rozi, mendukung Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi praktik Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ahmad menyebut, jika berhasil di evaluasi terkait ujian SIM tersebut, maka tak ada lagi calo-calo yang merugikan negara.
"Betul, saya setuju jika pembuatan SIM disederhanakan agar memudahkan masyarakat. Agar tidak menjadi lahan percaloan yang justru merugikan negara," tegas Ahmad kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Dirinya menilai perlu ada perubahan model ujian yang lebih mudah untuk menutup potensi celah pungutan liar (pungli). Selain itu, dia ingin praktik uji SIM disederhanakan.
"Rute ujian praktik SIM juga disederhanakan tidak perlu terlalu sulit, cukup seperti jalur umum yg biasa dilalui sehari-hari oleh masyarakat. Jika pengurusan sulit dan berbelit-belit, masyarakat dirugikan waktu, biaya dan tenaganya untuk bolak-balik ke lokasi ujian," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta anggotanya untuk syarat ujian SIM 'lintasan angka delapan' agar dievaluasi.
"Dan khusus pembuatan SIM, ini saya minta Kakorlantas tolong dilakukan perbaikan, yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati apa itu, zig-zag zig-zag itu, masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki," tegas Kapolri dalam keterangannya, dikutip Pantau.com.
Kapolri meminta agar segera dilakukan evaluasi dalam penerbitan SIM dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat, tanpa mengurangi aspek keselamatan berkendara.
Sigit juga mengungkapkan, yang terpenting adalah bagaimana masyarakat punya keterampilan saat berkendara, dan menghargai keselamatan pribadi dan pengguna jalan.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktek ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Nggak tes malah lulus. Ini harus dihilangkan," ungkap Sigit.
Dirinya memerintahkan seperti itu lantaran mendengar laporan bahwa syarat mendapatkan SIM dirasa sulit oleh warga. Seharusnya, ini bisa dipermudah.
"Jadi saya minta, studi banding segera. Kalau bisa satu bulan ini yang namanya ujian praktik SIM dipermudah, disesuaikan," perintah Kapolri.
Dia menjelaskan, bahwa jajaran Polri tengah berusaha melakukan perbaikan cara pembuatan SIM dan balik nama kendaraan. Pada era ini, cara manual diubah menjadi terdigitalisasi. Layanan tersebut bakal dapat diakses masyarakat via aplikasi.
"Kita sedang satukan semua aplikasi menjadi satu layanan namanya Super Apps," jelasnya.
Ahmad menyebut, jika berhasil di evaluasi terkait ujian SIM tersebut, maka tak ada lagi calo-calo yang merugikan negara.
"Betul, saya setuju jika pembuatan SIM disederhanakan agar memudahkan masyarakat. Agar tidak menjadi lahan percaloan yang justru merugikan negara," tegas Ahmad kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Dirinya menilai perlu ada perubahan model ujian yang lebih mudah untuk menutup potensi celah pungutan liar (pungli). Selain itu, dia ingin praktik uji SIM disederhanakan.
"Rute ujian praktik SIM juga disederhanakan tidak perlu terlalu sulit, cukup seperti jalur umum yg biasa dilalui sehari-hari oleh masyarakat. Jika pengurusan sulit dan berbelit-belit, masyarakat dirugikan waktu, biaya dan tenaganya untuk bolak-balik ke lokasi ujian," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta anggotanya untuk syarat ujian SIM 'lintasan angka delapan' agar dievaluasi.
"Dan khusus pembuatan SIM, ini saya minta Kakorlantas tolong dilakukan perbaikan, yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati apa itu, zig-zag zig-zag itu, masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki," tegas Kapolri dalam keterangannya, dikutip Pantau.com.
Kapolri meminta agar segera dilakukan evaluasi dalam penerbitan SIM dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat, tanpa mengurangi aspek keselamatan berkendara.
Sigit juga mengungkapkan, yang terpenting adalah bagaimana masyarakat punya keterampilan saat berkendara, dan menghargai keselamatan pribadi dan pengguna jalan.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktek ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Nggak tes malah lulus. Ini harus dihilangkan," ungkap Sigit.
Dirinya memerintahkan seperti itu lantaran mendengar laporan bahwa syarat mendapatkan SIM dirasa sulit oleh warga. Seharusnya, ini bisa dipermudah.
"Jadi saya minta, studi banding segera. Kalau bisa satu bulan ini yang namanya ujian praktik SIM dipermudah, disesuaikan," perintah Kapolri.
Dia menjelaskan, bahwa jajaran Polri tengah berusaha melakukan perbaikan cara pembuatan SIM dan balik nama kendaraan. Pada era ini, cara manual diubah menjadi terdigitalisasi. Layanan tersebut bakal dapat diakses masyarakat via aplikasi.
"Kita sedang satukan semua aplikasi menjadi satu layanan namanya Super Apps," jelasnya.
#Soal Ujian#Ketua PBNU#Dukung#Evaluasi#Kapolri Listyo Sigit Prabowo#Ahmad Fahrur Rozi#arahan#Surat Ijin Mengemudi (SIM)
- Penulis :
- Sofian Faiq