
Pantau - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 49 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara operasionalnya sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Selasa.
Penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai langkah pembenahan sistem serta evaluasi menyeluruh terhadap standar higienitas, keamanan pangan, dan kepatuhan prosedur operasional yang menjadi syarat utama program prioritas pemerintah itu.
Dadan menyatakan "Total SPPG yang saat ini kami suspend (hentikan sementara) sebanyak 49 unit. Ini merupakan bagian dari proses pembenahan dan pengawasan yang terus kami lakukan," ungkapnya.
Empat SPPG Diizinkan Beroperasi Kembali
Dari total 49 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak empat unit telah diizinkan kembali beroperasi setelah melalui proses evaluasi dan perbaikan sesuai arahan BGN.
Keempat SPPG tersebut berada di Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Papua setelah dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan.
"Dari yang kami suspend, ada empat SPPG yang sudah kami izinkan beroperasi kembali karena telah memenuhi seluruh perbaikan yang kami minta," ujar Dadan.
Mekanisme Evaluasi dan Pengawasan Diperketat
Mekanisme penghentian sementara diberlakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek operasional, kualitas bahan baku, maupun prosedur keamanan pangan di lapangan.
Selama masa penghentian sementara, setiap SPPG diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh sebelum kembali melayani para penerima manfaat program MBG.
BGN memastikan setiap SPPG yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian akan langsung dievaluasi dan dihentikan sementara hingga seluruh perbaikan dipenuhi.
"Prinsipnya bukan semata-mata menghentikan, tetapi memastikan kualitas dan keamanan layanan. Kalau sudah memenuhi standar kembali, tentu kami izinkan beroperasi lagi," paparnya.
BGN menegaskan proses pengawasan akan terus diperketat guna menekan potensi insiden serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemenuhan gizi nasional tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa







