
Pantau - Eks Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa telah diperiksa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia diperiksa selama 6 jam dengan 20 pertanyaan.
"Diperiksa dari jam 3 sore. Total sekitar ada 20 pertanyaan," kata pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022).
Hotman mengatakan Teddy mengikuti tiap proses pemeriksaan dengan baik dan dalam keadaan baik.
"Kondisi sehat, dia sudah makin cerah dan segar," ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif terkait proses hukum. Sejauh ini, pihaknya tidak akan mengambil langkah praperadilan terkait status tersangka Teddy Minahasa.
"Enggak praperadilan. Kita mengikuti prosedur dan siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan. Tapi, buktinya sudah mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban," jelasnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
"Diperiksa dari jam 3 sore. Total sekitar ada 20 pertanyaan," kata pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022).
Hotman mengatakan Teddy mengikuti tiap proses pemeriksaan dengan baik dan dalam keadaan baik.
"Kondisi sehat, dia sudah makin cerah dan segar," ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif terkait proses hukum. Sejauh ini, pihaknya tidak akan mengambil langkah praperadilan terkait status tersangka Teddy Minahasa.
"Enggak praperadilan. Kita mengikuti prosedur dan siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan. Tapi, buktinya sudah mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban," jelasnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
- Penulis :
- renalyaarifin