HOME  ⁄  Nasional

Sidang Pembacaan Tuntutan Doni Salmanan Ditunda Terkait Akomodasi Restitusi Korban

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Sidang Pembacaan Tuntutan Doni Salmanan Ditunda Terkait Akomodasi Restitusi Korban
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan (Kejari) Negeri Kabupaten Bandung menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa penipuan opsi biner, Doni Salmanan. Kejari baru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban tersebut, sehingga hal itu terakomodasi dalam surat tuntutan yang hendak dibacakan.

"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah, Kamis (27/10/2022).

Sebelumnya, sidang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (27/10/2022). Doni Salmanan sudah mengikuti sidang daring dari tahanan.

Baca Juga : Eks Karopaminal Lebih Rileks Jalani Sidang, Hendra Kurniawan Bersenda Gurau dengan Penasihat Hukum

Mumuh belum mengetahui nilai restitusi bagi 10 korban tersebut karena tim JPU masih mendalami nilai ganti rugi terhadap 10 korban tersebut.

"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan penundaan sidang untuk mengakomodasi permintaan JPU tersebut. Menurut Achmad, sidang dengan agenda tuntutan bakal disampaikan pada 16 November 2022.

"Sehingga, penuntut umum punya waktu untuk menyusun tuntutan," ujar Achmad Satibi.
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler