
Pantau - Doni Salmanan akan mengajukan kasasi atas vonis banding 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tiggi (PT) Bandung.
"Secara inti kami keberatan atas putusan banding tersebut dan kita akan melakukan upaya hukum kasasi," ujar kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, Rabu (22/2/2023).
Ikbar menyebut, kliennya mengaku kecewa atas vonis banding yang memperberat kliennya. Ikbar juga menyoroti soal vonis hakim terkait permasalahan penyebaran berita bohong.
"Terkait masalah berita bohong, di mana berita bohong yang dimaksud itu, ialah berita semua orang bisa lihat. Jadi tidak diberitahukan secara khusus atau secara langsung," katanya.
Pun dengan terbuktinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ikbar mengungkapkan, hakim banding keliru atas vonis tersebut. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan saksi dalam sidang di tingkat pertama, unsur TPPU tak terbukti.
"Dari saksi-saksi ahli yang hadir dalam persidangan menyebutkan apa yang didapat oleh Doni tidak jauh berbeda apa yang didapat oleh seorang marketing. Maka ia sah menerima bayaran atas produk yang ia promosikan atau pasarkan. Ini jelas keliru," jelasnya.
"Di satu sisi ahli menyebutkan sah, menerima hasil dari seorang afiliator. Di lain sisi dipertimbangkan terkait masalah TPPU, ini jelas gak berdasar," sambungnya.
Menurutnya apa yang didapatkan kliennya tersebut bukan hasil kejahatan. Sehingga tidak masuk dalam unsur Pasal TPPU.
"Alasan ditambah TPPU apa, kan ini bukan hasil kejahatan, bukan hasil korupsi, bukan hasil dari narkoba, atau apapun," pungkasnya.
"Secara inti kami keberatan atas putusan banding tersebut dan kita akan melakukan upaya hukum kasasi," ujar kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, Rabu (22/2/2023).
Ikbar menyebut, kliennya mengaku kecewa atas vonis banding yang memperberat kliennya. Ikbar juga menyoroti soal vonis hakim terkait permasalahan penyebaran berita bohong.
"Terkait masalah berita bohong, di mana berita bohong yang dimaksud itu, ialah berita semua orang bisa lihat. Jadi tidak diberitahukan secara khusus atau secara langsung," katanya.
Pun dengan terbuktinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ikbar mengungkapkan, hakim banding keliru atas vonis tersebut. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan saksi dalam sidang di tingkat pertama, unsur TPPU tak terbukti.
"Dari saksi-saksi ahli yang hadir dalam persidangan menyebutkan apa yang didapat oleh Doni tidak jauh berbeda apa yang didapat oleh seorang marketing. Maka ia sah menerima bayaran atas produk yang ia promosikan atau pasarkan. Ini jelas keliru," jelasnya.
"Di satu sisi ahli menyebutkan sah, menerima hasil dari seorang afiliator. Di lain sisi dipertimbangkan terkait masalah TPPU, ini jelas gak berdasar," sambungnya.
Menurutnya apa yang didapatkan kliennya tersebut bukan hasil kejahatan. Sehingga tidak masuk dalam unsur Pasal TPPU.
"Alasan ditambah TPPU apa, kan ini bukan hasil kejahatan, bukan hasil korupsi, bukan hasil dari narkoba, atau apapun," pungkasnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino