
Pantau - Tim penyidik dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan polisi dari Polres Belu Brigadir RS sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang pemuda berinisial NDL. Saat ini RS sudah ditahan di Markas Polda NTT.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, di Kupang, Jumat (11/11/2022).
RS diketahui akan menjalani sidang kode etik di Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berujung pada meninggalnya warga kabupaten Belu itu.
Araisandy menambahkan bahwa usai menjalani sidang kode etik, RS akan diserahkan kepada Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi.
Baca juga: Viral Video Polisi Todongkan Pistol ke Warga Sipil
“Kalau terbukti akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya,” ujar mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu.
Ariasnady juga mengatakan bahwa prosesnya masih berjalan dan ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT serta bidang hukum. Karena itu, dia berharap masyarakat dapat bersabar.
Sebelumnya, NDL warga Belu yang disebut polisi sebagai buronan kasus penganiayaan di Kabupaten Belu, tertembak saat Tim Buru Sergap Polres Belu melakukan pengejaran.
NDL terpaksa ditembak saat melarikan diri. Namun saat ditembak NDL disebut polisi menunduk, sehingga tembakan Brigadir RS terkena bagian belakang dari NDL. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun dalam perjalanan meninggal dunia.
Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma menegaskan tidak menolerir tindakan anggotanya yang melakukan pelanggaran yang mengambil atau mencabut nyawa orang.
“Kami tetap proses kasusnya. Saat ini masih berproses dan kalau bersalah akan kami tindak,” tegasnya.
Baca juga: Biadab! Polisi di Aceh Tenggara Perkosa Gadis Difabel Berujung Pemecatan
“Yang bersangkutan sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, di Kupang, Jumat (11/11/2022).
RS diketahui akan menjalani sidang kode etik di Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berujung pada meninggalnya warga kabupaten Belu itu.
Araisandy menambahkan bahwa usai menjalani sidang kode etik, RS akan diserahkan kepada Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi.
Baca juga: Viral Video Polisi Todongkan Pistol ke Warga Sipil
“Kalau terbukti akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya,” ujar mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu.
Ariasnady juga mengatakan bahwa prosesnya masih berjalan dan ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT serta bidang hukum. Karena itu, dia berharap masyarakat dapat bersabar.
Sebelumnya, NDL warga Belu yang disebut polisi sebagai buronan kasus penganiayaan di Kabupaten Belu, tertembak saat Tim Buru Sergap Polres Belu melakukan pengejaran.
NDL terpaksa ditembak saat melarikan diri. Namun saat ditembak NDL disebut polisi menunduk, sehingga tembakan Brigadir RS terkena bagian belakang dari NDL. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun dalam perjalanan meninggal dunia.
Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma menegaskan tidak menolerir tindakan anggotanya yang melakukan pelanggaran yang mengambil atau mencabut nyawa orang.
“Kami tetap proses kasusnya. Saat ini masih berproses dan kalau bersalah akan kami tindak,” tegasnya.
Baca juga: Biadab! Polisi di Aceh Tenggara Perkosa Gadis Difabel Berujung Pemecatan
- Penulis :
- Aries Setiawan