
Pantau - Seorang oknum pengacara berinisial AMJM (45) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, setelah diduga melakukan penembakan terhadap MAF (35), pemilik Warung Kopi Veteran di Jalan Sriwedari, Kota Sukabumi. Penangkapan dilakukan hanya dua jam setelah insiden yang terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gunungpuyuh.
"Tersangka sempat memantau suasana rumahnya dari jauh. Setelah merasa aman, ia pulang untuk mengambil pakaian, namun petugas kami sudah mengepung rumahnya," ujar Rita, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga:
Polisi Dalami 2 Kasus Penembakan oleh OTK di Lanny Jaya Papua
Saat penangkapan, AMJM ditangkap turun dari mobil Mercedes Benz miliknya dengan nomor polisi B 1448 SDY. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru berkaliber 32 mm. Tersangka diketahui telah menembakkan satu peluru yang mengenai korban.
Korban MAF saat ini masih dirawat di RSUD R Syamsudin SH, Sukabumi, namun kondisinya mulai membaik. Sementara itu, tersangka AMJM ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Rita mengungkapkan bahwa tersangka dan korban sebenarnya teman dekat, dan penembakan tersebut terjadi secara tidak sengaja saat tersangka bercanda sambil memainkan senjata api miliknya.
“Diduga pelatuk senjata tidak terkunci dan tertekan jari tersangka, sehingga senjata meledak dan mengenai korban,” tambah Rita.
Atas perbuatannya, AMJM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 251 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah