
Pantau - Polda Aceh memecat anggota Polres Aceh Tenggara, Bripka KZ lantaran terbukti memperkosa gadis berkebutuhan khusus alias difabel.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini digelar tanpa kehadiran Bripka KZ. Upacara PTDH ini dilangsungkan pada Senin (7/11/2022) pukul 08.30 WIB.
"Bripka KZ dilakukan upacara PTDH pada Senin 7 November pukul 08.30 WIB di Lapangan Apel Polres Aceh Tenggara," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Polri Sebut Surat Keputusan PTDH Tersangka Ferdy Sambo Diserahkan Jumat Ini
Upacara PTDH Bripka KZ ini digelar usai diputuskan pengakhiran dinas secara tidak hormat oleh Polda Aceh. Bripka KZ disebut sudah dipanggil untuk mengikuti upacara PTDH, namun yang bersangkutan absen.
"Upacara PTDH dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan," jelas Winardy.
Parahnya, kasus pemerkosaan terhadap gadis difabel ini terjadi pada 2020 lalu. KZ juga sudah diadili dan divonis tiga tahun penjara. Bripka KZ lalu bebas pada pertengahan tahun 2022.
"Yang berangkutan sudah bebas di pertengahan tahun 2022," ujarnya.
Winardy menegaskan, Polda Aceh bakal menindak tegas anggota polisi yang melanggar hukum. "Bahwa pimpinan Polda Aceh komitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Kadiv Humas Polri Sebut soal PTDH Pati Polri Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini digelar tanpa kehadiran Bripka KZ. Upacara PTDH ini dilangsungkan pada Senin (7/11/2022) pukul 08.30 WIB.
"Bripka KZ dilakukan upacara PTDH pada Senin 7 November pukul 08.30 WIB di Lapangan Apel Polres Aceh Tenggara," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Polri Sebut Surat Keputusan PTDH Tersangka Ferdy Sambo Diserahkan Jumat Ini
Upacara PTDH Bripka KZ ini digelar usai diputuskan pengakhiran dinas secara tidak hormat oleh Polda Aceh. Bripka KZ disebut sudah dipanggil untuk mengikuti upacara PTDH, namun yang bersangkutan absen.
"Upacara PTDH dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan," jelas Winardy.
Parahnya, kasus pemerkosaan terhadap gadis difabel ini terjadi pada 2020 lalu. KZ juga sudah diadili dan divonis tiga tahun penjara. Bripka KZ lalu bebas pada pertengahan tahun 2022.
"Yang berangkutan sudah bebas di pertengahan tahun 2022," ujarnya.
Winardy menegaskan, Polda Aceh bakal menindak tegas anggota polisi yang melanggar hukum. "Bahwa pimpinan Polda Aceh komitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Kadiv Humas Polri Sebut soal PTDH Pati Polri Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden
- Penulis :
- khaliedmalvino