Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kapolres Temanggung Pimpin Upacara PTDH Satu Anggota karena Pelanggaran Kode Etik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kapolres Temanggung Pimpin Upacara PTDH Satu Anggota karena Pelanggaran Kode Etik
Foto: (Sumber : Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini melakulan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) In Absentia terhadap satu personel di Temanggung, Banten, Jumat (27/2/2024). ANTARA/Heru Suyitno..)

Pantau - Kepolisian Resor Temanggung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) secara in absentia terhadap satu personel atas nama Bripka Damu karena melanggar kode etik pada Jumat.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan Polri.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menegaskan bahwa upacara PTDH bukan sebuah prestasi, melainkan langkah penegakan hukum terakhir bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat.

Ia menyatakan, "Sebagai anggota Polri, kita semua terikat oleh kode etik dan disiplin yang sangat ketat. PTDH bukanlah keputusan yang diambil dengan ringan. Proses ini dilalui dengan pertimbangan matang melalui evaluasi dan pemeriksaan yang transparan serta akuntabel," katanya.

Jadi Momentum Evaluasi Internal

Kapolres menyampaikan bahwa setiap pelanggaran, baik disiplin maupun tindak pidana, memberikan dampak serius bagi individu serta mencoreng nama baik institusi Polri di mata publik.

Ia menuturkan bahwa PTDH tersebut harus menjadi momentum evaluasi dan introspeksi bagi seluruh jajaran Polres Temanggung.

Kapolres berpesan agar setiap anggota senantiasa menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

Ia menegaskan, "PTDH ini adalah pengingat bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan yang mencemarkan nama baik, merusak kepercayaan masyarakat, dan mengkhianati sumpah jabatan. Mari kita tingkatkan kinerja dan pelayanan, serta perkuat pengawasan di setiap lini," katanya.

Upacara PTDH secara in absentia tersebut dilaksanakan sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menindak pelanggaran berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti