
Pantau - Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menyatakan, “Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,”.
Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung selama 14 jam sejak Senin pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT dini hari.
Dalam sidang, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan terdiri atas sembilan anggota Brimob, satu kakak kandung korban berinisial AT 14, dua anggota Polres Tual, serta dua saksi dari pihak keluarga korban yang diperiksa secara daring.
Sidang turut menghadirkan pengawas eksternal antara lain Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Proses persidangan juga mendapat asistensi Divisi Propam Mabes Polri serta pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.
Terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto berharap putusan tersebut memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin.
“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” ujarnya.
Kapolda menegaskan kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis serta berpegang pada prinsip Rastra Sewakottama sebagai abdi utama nusa dan bangsa.
Polda Maluku menegaskan tidak anti kritik dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat serta memastikan proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan







