Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Paman Wanda Hamidah Ditetapkan Jadi Tersangka Sengketa Lahan

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Paman Wanda Hamidah Ditetapkan Jadi Tersangka Sengketa Lahan
Pantau - Paman Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka pada kasus sengketa kepemilikan lahan yang kini jadi rumah keluarga besarnya di Jalan Citanduy No.2 Menteng, Jakarta Pusat. Sengketa lahan melawan Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN-PP) Japto Soerjosoemarno.

Pihak kepolisian membenarkan terkait penetapan tersangka Husein Hamid.

"Benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (15/11/2022).

Kuasa hukum Japto, Tohom Purba mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait penetapan tersangka atas nama Hamid Husein.

"Pada hari ini, Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Sebelumnya, terjadi kericuhan saat eksekusi pengosongan rumah yang ditempati keluarga besar Wanda Hamidah. Pemkot Jakpus mengatakan bahwa lahan tersebut milik Japto Soerjosoemarno.

Pemkot mengatakan bahwa Japto adalah pemilik sah berdasarkan surat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2012. Sementara, Wanda Hamidah hanya memegang surat izin penghunian (SIP) dan masa berlakunya habis sejak 2012.
Penulis :
renalyaarifin