
Pantau - Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana, Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan, mendampingi keluarga Hendra Yowargana melaporkan TLS ke Polda Jawa Barat pada Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Nusron Lapor Sengketa Tanah yang Melibatkan Lembaga Agama
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1844K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan MA pada 12 Oktober 2023 tersebut menegaskan, keluarga Hendra Yowargana adalah pemilik sah atas lahan seluas 107 meter2 di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kota Bandung.
Kepemilikan itu didukung oleh Akta Jual Beli (AJB) dan dokumen Pelepasan Hak tertanggal 5 Januari 1988, yang dikeluarkan oleh notaris resmi di Bandung.
Namun, meski putusan tersebut sudah final dan mengikat, pihak TLS belum melaksanakan kewajiban hukum untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
"Kami telah memberikan waktu yang cukup bagi Saudara TLS untuk menghormati putusan pengadilan, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan konkret," ujar Evi Silviadi, Senin (27/1/2025).
Evi menjelaskan, laporan ini bukan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai langkah menegakkan supremasi hukum.
"Semua pihak wajib menghormati putusan pengadilan, terutama yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung," tegasnya.
Baca juga: Gegara Sengketa Tanah, 2 Ormas di Jakbar Saling Serang hingga 2 Orang Luka
Keluarga Hendra Yowargana juga merasa menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok berpengaruh di Bandung.
Mereka menyebut keterlibatan oknum dari grup pemilik mal besar dan individu dengan jaringan kuat di wilayah tersebut.
"Kami menerima pesan bahwa mereka berasal dari grup pemilik mal besar, H dan L, serta merasa kebal hukum. Namun, kami percaya hukum tetap akan menjadi alat penegak keadilan," ungkapnya.
Evi pun mengimbau TLS untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Agung dan menyelesaikan sengketa ini secara bermartabat.
"Kami tetap terbuka untuk penyelesaian damai, tetapi jika hak kami terus diabaikan, langkah hukum lebih lanjut akan diambil," tambahnya.
Pihak keluarga juga berharap Polda Jabar menangani laporan ini secara transparan, cepat, dan profesional. Mereka juga meminta dukungan masyarakat agar keadilan bisa segera ditegakkan.
- Penulis :
- Khalied Malvino