Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pembagian Sertipikat Tanah jadi Solusi Sengketa Lahan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Pembagian Sertipikat Tanah jadi Solusi Sengketa Lahan
Foto: Presiden Jokowi saat membagikan sertipikat tanah untuk masyarakat di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024). (YouTube Sekretariat Presiden)

Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, program pembagian sertipikat tanah hingga tahun 2023 telah mencapai 110 juta sertipikat untuk masyarakat merupakan solusi dalam menyelesaikan sengketa lahan.

"Dulu tahun 2015, setiap saya ke desa, setiap saya ke kampung, ngecek infrastruktur, setiap saya ke daerah di mana pun, di provinsi mana pun, yang saya dengar adalah konflik tanah, sengketa lahan, selalu seperti itu," kata Jokowi ketika menyampaikan sambutan dalam acara pembagian 3.000 sertifikat tanah bagi warga di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).

Menurut Jokowi, isu sengketa lahan pada awal masa pemerintahannya karena terbatasnya sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang mana kala itu hanya bisa memproduksi 500 ribu sertipikat setiap tahun.

Padahal seluruh tanah di Indonesia seharusnya diterbitkan total 126 juta sertipikat. Sementara pada 2015, baru sekitar 46 juta warga yang memegang sertipikat sehingga pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk menerbitkan 80 juta sertipikat sisanya.

Oleh sebab itu, Jokowi segera memerintahkan BPN untuk meningkatkan penerbitan sertipikat tanah bagi rakyat, yang saat ini telah mencapai lebih dari 10 juta sertipikat per tahun.

"Sehingga sampai saat ini tanah di seluruh Indonesia yang sudah bersertipikat sekitar 110 juta. Tinggal sedikit lagi. Perhitungan saya kemarin kalau tidak ada COVID (tahun ini) selesai 120 juta, tetapi karena ada COVID, jadi mundur sedikit ke tahun depan," kata Jokowi.

"Pemerintah baru nanti yang akan menyelesaikan sehingga tidak ada lagi yang namanya sengketa-sengketa (lahan)," sambungnya.

Kepada masyarakat, Jokowi menjelaskan pentingnya sertipikat sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Di dalam sertipikat tersebut sudah tertulis jelas nama pemegang hak atas tanah, luas tanah, dan alamat tanah berlokasi.

"Jadi, kalau ada orang datang (mengklaim) 'ini tanah saya' bisa dijawab dengan sertipikat ini. Sertipikatnya ada. Dulu sengketa pengadilan butuh bertahun-tahun proses gugatan hukum karena (masyarakat) tidak pegang sertipikat, kalau sekarang sudah pegang tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki sampun adem ayem (sudah bisa tenang)," jelasnya.

Penulis :
Khalied Malvino