
Pantau - Paman Wanda Hamidah, Hamid Husein telah ditetapkan sebagai tersanka kasus sengketa lahan dengan Japto Soerjosoemarno. Hamid akan diperiksa besok, Kamis (17/11/2022).
"Besok yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga : Anggota Ormas Pemuda Pancasila Jadi Guru Dadakan di SDN Pondok Cina 1 Depok
Hamid akan diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, terjadi kericuhan saat eksekusi pengosongan rumah yang ditempati keluarga besar Wanda Hamidah. Pemkot Jakpus mengatakan bahwa lahan tersebut milik Japto Soerjosoemarno.
Baca Juga : Lexus dan Adidas Kolaborasi Bikin Mobil RX 500h Ala Wakanda Forever
Pemkot mengatakan bahwa Japto adalah pemilik sah berdasarkan surat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2012. Sementara, Wanda Hamidah hanya memegang surat izin penghunian (SIP) dan masa berlakunya habis sejak 2012.
"Besok yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga : Anggota Ormas Pemuda Pancasila Jadi Guru Dadakan di SDN Pondok Cina 1 Depok
Hamid akan diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, terjadi kericuhan saat eksekusi pengosongan rumah yang ditempati keluarga besar Wanda Hamidah. Pemkot Jakpus mengatakan bahwa lahan tersebut milik Japto Soerjosoemarno.
Baca Juga : Lexus dan Adidas Kolaborasi Bikin Mobil RX 500h Ala Wakanda Forever
Pemkot mengatakan bahwa Japto adalah pemilik sah berdasarkan surat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2012. Sementara, Wanda Hamidah hanya memegang surat izin penghunian (SIP) dan masa berlakunya habis sejak 2012.
- Penulis :
- renalyaarifin