
Pantau - Peneliti terorisme dan intelijen UI Ridlwan Habib menilai BNPT yang bertugas melakukan deradikalisasi di dalam Lapas untuk napi teroris.
Atas kejadian bom bunuh diri tadi Rabu pagi (07/12/2022) di halaman Polsek Polsek Astana Anyar Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, menjawab seolah lembaga tersebut "tidak berdosa" dengan napiter yang masih keras alias status merah tumpah ke masyarakat.
"BNPT selama ini bertugas melakukan deradikalisasi di dalam Lapas. Namun, BNPT tidak bertanggung jawab setelah napi tersebut kembali ke masyarakat," papar Ridlwan kepada Pantau.com.
Alumni S2 Kajian Stratejik Intelijen UI tersebut menilai, penanganan mantan napi terorisme jelas berbeda dengan mantan napi kasus pidana biasa.
"Mereka biasanya masih sangat kuat ideologinya, dan susah dinilai apakah benar benar sudah bertobat atau belum, " ujarnya.
Peneliti intelijen ini mengatakan, hingga saat ini tidak ada sistem pengawasan baku yang khusus diberlakukan kepada mantan napi terorisme.
"Kasus residivis bermain kembali bukan kali ini saja, ini harus menjadi alarm serius dan yang terakhir. Apakah pelaku Agus itu ikut deradikalisasi di lapas atau tidak, ini yang menjadi pertanyaan serius, " ujar Ridlwan.
Jika ternyata pelaku pernah mengikuti program deradikalisasi di lapas, maka perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap kinerja BNPT.
"Jika tidak ikut, maka ini jadi problem baru karena Lapas ternyata gagal juga mengubah seorang napi teroris menjadi lebih baik, " katanya.
Baca Juga: Polisi Pastikan Ledakan Bom Bunuh Diri Berada di Halaman Polsek Astanaanyar
Atas kejadian bom bunuh diri tadi Rabu pagi (07/12/2022) di halaman Polsek Polsek Astana Anyar Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, menjawab seolah lembaga tersebut "tidak berdosa" dengan napiter yang masih keras alias status merah tumpah ke masyarakat.
"BNPT selama ini bertugas melakukan deradikalisasi di dalam Lapas. Namun, BNPT tidak bertanggung jawab setelah napi tersebut kembali ke masyarakat," papar Ridlwan kepada Pantau.com.
Alumni S2 Kajian Stratejik Intelijen UI tersebut menilai, penanganan mantan napi terorisme jelas berbeda dengan mantan napi kasus pidana biasa.
"Mereka biasanya masih sangat kuat ideologinya, dan susah dinilai apakah benar benar sudah bertobat atau belum, " ujarnya.
Peneliti intelijen ini mengatakan, hingga saat ini tidak ada sistem pengawasan baku yang khusus diberlakukan kepada mantan napi terorisme.
"Kasus residivis bermain kembali bukan kali ini saja, ini harus menjadi alarm serius dan yang terakhir. Apakah pelaku Agus itu ikut deradikalisasi di lapas atau tidak, ini yang menjadi pertanyaan serius, " ujar Ridlwan.
Jika ternyata pelaku pernah mengikuti program deradikalisasi di lapas, maka perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap kinerja BNPT.
"Jika tidak ikut, maka ini jadi problem baru karena Lapas ternyata gagal juga mengubah seorang napi teroris menjadi lebih baik, " katanya.
Baca Juga: Polisi Pastikan Ledakan Bom Bunuh Diri Berada di Halaman Polsek Astanaanyar
- Penulis :
- Desi Wahyuni