
Pantau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eddy Sindoro salah satu eks bos di Grup Lippo terkait kasus dugaan TPPU Nurhadi (eks Sekretaris Mahkamah Agung).
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (15/12/2022).
Seperti diberitakan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono divonis masing-masing 6 Tahun pidana penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan (10/3/2021).
Vonis pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan oleh majelis hakim pimpinan Syaifuddin Zuhri tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan dkk.
JPU sebelumnya mengajukan hukuman masing-masing 12 dan 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Nurhadi bersama sama Resky Herbiyono dinilai telah terbukti bersalah melanggar 2 dakwaan yang diajukan Jaksa, yakni melanggar pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12 Huruf B UU Tipikor.
Menurut Hakim, Nurhadi bersama sama Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dari Hiendra Seonjoto direktur utama Multikom Indra jaya Terminal sebanyak Rp35 miliar, terkait perkara sengketa sewa menyewa depo container antara Multikom dengan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan pengurusan sengketa kepemilikan perusahaan dengan Azhar Umar.
Nurhadi juga dinilai terbukti bersalah menerima uang melalui Rezky dari 5 pihak yang berperkara dipengadilan baik tingkat pertama banding , kasasi maupun peninjauan kembali, yang diterima secara bertahap Total Rp.13 miliar sejak tahun 2014 hingga 2016.
Pemberian antara lain dari Handoko Sucitro, Reni Susetyo Wardani, Doni Gunawan, Fredi Setiawan melalui Rahmat Santoso dan Riyadi Waluyo melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono dan Calvin Pratama.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (15/12/2022).
Seperti diberitakan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono divonis masing-masing 6 Tahun pidana penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan (10/3/2021).
Vonis pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan oleh majelis hakim pimpinan Syaifuddin Zuhri tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan dkk.
JPU sebelumnya mengajukan hukuman masing-masing 12 dan 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Nurhadi bersama sama Resky Herbiyono dinilai telah terbukti bersalah melanggar 2 dakwaan yang diajukan Jaksa, yakni melanggar pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12 Huruf B UU Tipikor.
Menurut Hakim, Nurhadi bersama sama Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dari Hiendra Seonjoto direktur utama Multikom Indra jaya Terminal sebanyak Rp35 miliar, terkait perkara sengketa sewa menyewa depo container antara Multikom dengan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan pengurusan sengketa kepemilikan perusahaan dengan Azhar Umar.
Nurhadi juga dinilai terbukti bersalah menerima uang melalui Rezky dari 5 pihak yang berperkara dipengadilan baik tingkat pertama banding , kasasi maupun peninjauan kembali, yang diterima secara bertahap Total Rp.13 miliar sejak tahun 2014 hingga 2016.
Pemberian antara lain dari Handoko Sucitro, Reni Susetyo Wardani, Doni Gunawan, Fredi Setiawan melalui Rahmat Santoso dan Riyadi Waluyo melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono dan Calvin Pratama.
- Penulis :
- renalyaarifin