
Pantau - Sebanyak 18 konsumen Meikarta kembali akan menghadapi sidang kasus pencemaran nama baik, Selasa (7/2/2023). Mereka digugat pengembang Meikarta, PT Mahkota Santosa Utama (MSU).
"Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat akan menghadiri persidangan tersebut besok," kata Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, Senin (6/2).
Sebelumnya sidang sempat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), namun batal karena masih terdapat beberapa data dan alamat tergugat yang belum jelas.
Baca Juga: Soal Kasus Meikarta, Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah Malah Dituntut!
Kuasa Hukum Konsumen Meikarta, Rudy Siahaan berharap, agar PN Jakbar bisa bersikap adil dalam menangani kasus ini.
Ia menilai, konsumen Meikarta tidak bersalah karena mereka hanya meminta haknya dapat terpenuhi. Konsumen tersebut melakukan demo karena belum menerima unit apartemen yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan pada 2019.
"Kenapa mereka digugat? Apakah mereka tidak boleh meminta haknya? Kita semua dibungkam. Setahu saya konsumen Meikarta santun dan kita tidak anarkis kita hanya meminta hak, jadi sisi pencemaran nama baiknya dimana?" tegasnya.
Baca Juga: Apes Betul Nasib Konsumen Meikarta, Unit Tak Dapat Malah Digugat
Sementara PT MSU berjanji untuk menyelesaikan pembangunan yang sudah ditetapkan bersama. Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu juga menyampaikan akan menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya di Meikarta.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).
"Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat akan menghadiri persidangan tersebut besok," kata Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, Senin (6/2).
Sebelumnya sidang sempat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), namun batal karena masih terdapat beberapa data dan alamat tergugat yang belum jelas.
Baca Juga: Soal Kasus Meikarta, Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah Malah Dituntut!
Kuasa Hukum Konsumen Meikarta, Rudy Siahaan berharap, agar PN Jakbar bisa bersikap adil dalam menangani kasus ini.
Ia menilai, konsumen Meikarta tidak bersalah karena mereka hanya meminta haknya dapat terpenuhi. Konsumen tersebut melakukan demo karena belum menerima unit apartemen yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan pada 2019.
"Kenapa mereka digugat? Apakah mereka tidak boleh meminta haknya? Kita semua dibungkam. Setahu saya konsumen Meikarta santun dan kita tidak anarkis kita hanya meminta hak, jadi sisi pencemaran nama baiknya dimana?" tegasnya.
Baca Juga: Apes Betul Nasib Konsumen Meikarta, Unit Tak Dapat Malah Digugat
Sementara PT MSU berjanji untuk menyelesaikan pembangunan yang sudah ditetapkan bersama. Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu juga menyampaikan akan menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya di Meikarta.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).
- Penulis :
- Aditya Andreas