HOME  ⁄  Hukum

PN Jakbar Kabulkan Eksepsi PN UKAI, Gugatan UTA 45 Kembali Ditolak

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

PN Jakbar Kabulkan Eksepsi PN UKAI, Gugatan UTA 45 Kembali Ditolak
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengabulkan eksepsi Menteri Kesehatan (Menkes) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) atas gugatan mahasiswa Program Studi (prodi) Apoteker Fakultas Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA) Jakarta atas putusan 436/G/2022/PTUN.JKT tanggal 31 Mei 2023 yang sebelumnya juga dikabulkan di PTUN Jakarta.

"Dalam putusannya, Majelis hakim dalam perkara Nomor 1116/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 27 Juni 2023 mengabulkan eksepsi yang diajukan Ketua Panitia Uji Kompetensi Apoteker Indonesia selaku Tergugat I, Komite Farmasi Nasional (KFN) selaku Tergugat II, Menteri Kesehatan selaku Turut Tergugat I, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) selaku Turut Tergugat II, Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia selaku Turut Tergugat III, Menteri Pendidikan selaku Turut Tergugat IV, Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku Turut Tergugat V, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia selaku Turut Tergugat VI Sehingga gugatan UTA 45 kembali ditolak," demikian bunyi rilis yang diterima, Selasa (4/7/2023).

Gugatan tersebut berawal dari beberapa mahasiswa yang tak lulus Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) keberatan atas hasilnya. LKBH UTA 45 Jakarta pun langsung menggugat agar SK No. KT. 05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode Tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 batal demi hukum.

"Sehingga melakukan gugatan kepada PN Jakarta Selatan dengan menggugat Ketua Panitia Uji Kompetensi Apoteker Indonesia selaku Tergugat I, Komite Farmasi Nasional (KFN) selaku Tergugat II, Menteri Kesehatan selaku Turut Tergugat I, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) selaku Turut Tergugat II, Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia selaku Turut Tergugat III, Menteri Pendidikan selaku Turut Tergugat IV, Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku Turut Tergugat V, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia selaku Turut Tergugat VI," lanjutnya.

Kuasa hukum IAI, Yunus Adhi Prabowo menyebut kliennya menghormati setiap proses hukum yang berjalan saat ini. Namun, kata Yunus, menyikapi gugatan UTA 45, pada salah satu petitum disampikan permohonan penggugat angka 3 menyatakan bahwa SK No. KT.05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Komperensu Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 batal demi hukum dan menggugurkan semua produk yang dihasilkan.

"Hal ini jelas merupakan kewenangan PTUN Jakarta, sehingga kami mengajukan dalil-dalil eksepsi berkaitan kompetensi absolut dan itu disampaikan oleh semua Tergugat dan Turut Tergugat," ujar Yunus.

Yunus menambahkan, putusan majelis hakim perkara Nomor 1116/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 27 Juni 2023 mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan menyatakan PN Jakbar tidak berwenang mengadili perkara ini.

"Kami menghimbau bahwa proses hukum memakan banyak waktu biaya dan energi alangkah baiknya lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan belajar, karena dari data yang lulus dan tidak lulus, lebih banyak yang lulus," ujar Yunus.

Ketua IAI Noffendri Roestam mengatakan, penolakan gugatan mahasiswa UTA 45 di PTUN Jakarta dan PN Jakbar ini, pihaknya tetap terbuka dalam menerima kritikan dari semua elemen mahasiswa, termasuk masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas para apoteker. Agar nantinya ketika melakukan pelayanan masyarakat tetap perbedoman pada etik dan disiplin apoteker Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

"UKAI adalah proses yang penting untuk dijalankan. IAI berkomitmen untuk terus melindungi anggotanya dan mengutamakan kualitas apoteker agar dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan. Sejak tahun 2017 hingga kini setidaknya terdapat 46,906 orang peserta yang telah menyelesaikan UKAI," sambungnya.

Sehingga, jika SK No. KT. 05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode Tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 batal demi hukum, maka produk hukum berkaitan dengan perizinan dan legalitas apoteker yang telah lulus kemudian menjadi apoteker akan dipertanyakan kualitasnya.
Penulis :
khaliedmalvino