HOME  ⁄  Nasional

Wamenkes Benjamin Octavianus: Perubahan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan untuk Efisiensi dan Percepatan Penanganan Pasien

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamenkes Benjamin Octavianus: Perubahan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan untuk Efisiensi dan Percepatan Penanganan Pasien
Foto: (Sumber : Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai Forum Nasional Pertama Konsil Kesehatan Indonesia di Jakarta, Selasa (25/11/2025) ANTARA/Prisca Triferna.)

Pantau - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Benjamin Paulus Octavianus, mengingatkan bahwa pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan dan dalam kondisi darurat tidak memerlukan rujukan. Mereka harus langsung dilayani di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit manapun, baik itu di Jakarta, Pemalang, atau Cirebon.

Rujukan untuk Pasien Non-Darurat

Pasien yang tidak dalam kondisi darurat tetap harus mengikuti proses rujukan sebelum mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Perubahan Sistem Rujukan Berjenjang pada 2026

Sistem rujukan berjenjang dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan diterapkan mulai tahun 2026. Sistem baru ini menggantikan sistem rujukan yang selama ini dianggap memperlambat penanganan pasien dan menambah biaya.

Sistem rujukan yang baru ini akan berbasis kompetensi, bertujuan untuk mengarahkan pasien ke rumah sakit dengan kemampuan yang sesuai untuk menangani kondisi pasien.

Harapan Menteri Kesehatan

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa perubahan sistem ini diharapkan akan menghemat anggaran BPJS Kesehatan serta mempercepat penanganan pasien, terutama bagi mereka yang membutuhkan layanan khusus.

Penulis :
Aditya Yohan

Terpopuler