
Pantau - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Benjamin Paulus Octavianus, mengingatkan bahwa pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan dan dalam kondisi darurat tidak memerlukan rujukan. Mereka harus langsung dilayani di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit manapun, baik itu di Jakarta, Pemalang, atau Cirebon.
Rujukan untuk Pasien Non-Darurat
Pasien yang tidak dalam kondisi darurat tetap harus mengikuti proses rujukan sebelum mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Perubahan Sistem Rujukan Berjenjang pada 2026
Sistem rujukan berjenjang dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan diterapkan mulai tahun 2026. Sistem baru ini menggantikan sistem rujukan yang selama ini dianggap memperlambat penanganan pasien dan menambah biaya.
Sistem rujukan yang baru ini akan berbasis kompetensi, bertujuan untuk mengarahkan pasien ke rumah sakit dengan kemampuan yang sesuai untuk menangani kondisi pasien.
Harapan Menteri Kesehatan
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa perubahan sistem ini diharapkan akan menghemat anggaran BPJS Kesehatan serta mempercepat penanganan pasien, terutama bagi mereka yang membutuhkan layanan khusus.
- Penulis :
- Aditya Yohan




