
Pantau - Presiden Prabowo Subianto menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 dan menunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa penunjukan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Rizzky.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI yang kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna atas calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengatur masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 dan Pasal 23.
Susunan Dewan Pengawas dan Direksi
Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026–2031 terdiri atas Stevanus Adrianto Passat sebagai Ketua dari unsur pekerja, Murti Utami Adyanto dan Rukijo dari unsur pemerintah, Afif Johan dari unsur pekerja, Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja, serta Lula Kamal dari unsur tokoh masyarakat.
Sementara itu, susunan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 terdiri atas Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama, Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto, Bayu Teja Muliawan, Fatih Waluyo Wahid, Setiaji, Vetty Yulianty Permanasari, dan Sutopo Patria Jati sebagai Direktur.
Tugas dan Wewenang Sesuai Undang-Undang
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS termasuk kebijakan dan kinerja Direksi serta pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial.
Dewan Pengawas juga bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Direksi serta menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.
Rizzky menjelaskan, "Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya," ujarnya.
Direksi juga berwenang menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.
- Penulis :
- Shila Glorya







