Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Penyelundupan Daging Kelelawar di PLBN Aruk Digagalkan, Karantina Kalbar Amankan 51 Kilogram Komoditas Ilegal

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Penyelundupan Daging Kelelawar di PLBN Aruk Digagalkan, Karantina Kalbar Amankan 51 Kilogram Komoditas Ilegal
Foto: Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalimantan Barat) menunjukkan daging kelelawar sebanyak 1 kg dan ikan asin 50 kg di Pos Lintas Batas Negara Aruk (sumber: Humas Balai Karantina Kalbar)

Pantau - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat menahan komoditas ilegal berupa daging kelelawar seberat 1 kilogram dan ikan asin sebanyak 50 kilogram di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Penindakan dilakukan di pintu masuk perbatasan Indonesia–Malaysia tepatnya di Desa Sebunga setelah petugas menemukan daging kelelawar yang disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin.

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menyampaikan, "Penindakan belum lama ini di pintu masuk perbatasan Indonesia–Malaysia, Desa Sebunga. Petugas menemukan daging kelelawar disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin yang dibawa pelintas batas untuk menghindari pemeriksaan karantina," ungkapnya.

Penahanan dilakukan karena seluruh komoditas hewan tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Berisiko Bawa Penyakit Berbahaya

Ferdi menjelaskan, "Bukan tentang jumlahnya, tapi berdasarkan analisis risikonya. Meski kecil, tetap berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, dan sumber pangan jika tidak memenuhi prosedur karantina," jelasnya.

Langkah penahanan ini juga menjadi upaya pencegahan masuknya penyakit zoonosis berisiko tinggi, termasuk Virus Nipah, mengingat secara ilmiah kelelawar diketahui sebagai salah satu inang alami atau reservoir berbagai penyakit menular dari hewan ke manusia.

Seluruh komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Barang Bukti Diamankan dan Akan Dimusnahkan

Seluruh barang bukti saat ini diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk diproses lebih lanjut.

Komoditas tersebut direncanakan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara terhadap pemilik barang petugas telah memberikan pembinaan dan peringatan.

Ferdi menegaskan, "Karantina Kalbar akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas di wilayah perbatasan dengan berkolaborasi bersama instansi terkait. Masyarakat juga diimbau mematuhi ketentuan karantina guna menjaga keamanan hayati, sumber pangan, dan kepentingan ekonomi daerah," tegasnya.

Penulis :
Leon Weldrick