
Pantau - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau atau Karantina Kepri menyebut Kabupaten Natuna menjadi salah satu pemasok sirip ikan hiu ke Kota Surabaya dengan total pengiriman 34,35 kilogram senilai Rp37,8 juta yang dijadwalkan berangkat pada Jumat 20 Februari 2026 melalui jalur laut.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, dikonfirmasi dari Natuna pada Kamis menyampaikan bahwa pengiriman tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nilai ekonomisnya mencapai Rp37,8 juta, dan akan diberangkatkan melalui jalur laut," ungkapnya.
Jenis Sirip Hiu yang Dikirim
Hasim merinci jenis sirip hiu yang akan dikirim terdiri dari 9,55 kilogram hiu kemejan atau lontar dengan nama ilmiah Rhynchobatus australiae.
Selain itu terdapat 2,95 kilogram hiu kikir dengan nama ilmiah Glaucostegus typus.
Kemudian 16,25 kilogram hiu kerbau dengan nama ilmiah Carcharhinus leucas.
Selanjutnya 2,75 kilogram hiu kejen dengan nama ilmiah Carcharhinus limbatus.
Adapun 2,40 kilogram hiu tiger dengan nama ilmiah Galeocerdo cuvier.
Serta 0,45 kilogram hiu kacang dengan nama ilmiah Chaenogaleus macrostoma.
Proses Pemeriksaan dan Ketentuan Regulasi
Sebelum pengiriman dilakukan, petugas Karantina Kepri melaksanakan pemeriksaan administratif berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri SAJI-DN dan surat rekomendasi jenis ikan dalam negeri.
Petugas juga melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan terhadap media pembawa untuk memastikan tidak terdapat Hama Penyakit Ikan Karantina atau HPIK.
Pemeriksaan fisik dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian antara permohonan tindakan karantina PTK dengan dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa.
Setelah seluruh proses dinyatakan lengkap dan sesuai, Karantina Kepri menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan dengan kode KI-2.
"Pemeriksaan fisik untuk menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum nantinya akan dikirim." kata dia.
Iwan menegaskan bahwa sirip hiu yang dikirim merupakan komoditas yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan.
Ia menjelaskan bahwa dari ratusan jenis hiu di Indonesia terdapat spesies yang dilarang, dibatasi, atau harus direkomendasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP sesuai regulasi internasional Convention on International Trade in Endangered Species CITES apabila ingin dimanfaatkan.
"Pada prinsipnya, sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan sepanjang dokumennya lengkap dan sah. Pada pengiriman kali ini, seluruh persyaratan telah terpenuhi. Karantina memastikan proses berjalan dengan hati-hati dan teliti," ujar dia.
- Penulis :
- Arian Mesa







