
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga sekaligus memperluas akses pasar produk perikanan Indonesia pada 2026 di tengah penerapan berbagai regulasi baru di pasar global.
Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Erwin Dwiyana menyampaikan hal tersebut dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan salah satu langkah yang disiapkan adalah fasilitasi kepada asosiasi dan eksportir terkait penerapan aturan baru Uni Eropa mengenai Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) dan pernyataan pengolahan.
KKP juga menyiapkan dukungan bagi eksportir dalam menghadapi aturan baru Amerika Serikat terkait Certificate of Admissibility yang menjadi syarat utama agar produk perikanan Indonesia dapat diterima di pasar negara tersebut.
Selain itu, KKP melakukan diplomasi terkait pengajuan Comparability Finding (CF) rajungan hasil tangkapan gillnet kepada National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), lembaga pemerintah Amerika Serikat yang mengatur kebijakan kelautan dan perikanan.
Upaya diplomasi tersebut dilakukan agar ekspor rajungan Indonesia tetap berlanjut dan tidak terhambat oleh regulasi baru yang diterapkan otoritas setempat.
“Kami mendorong pelaku usaha perikanan untuk tetap berkomitmen menjaga mutu dan keamanan produk, sekaligus mendukung keberlanjutan sumber daya dan daya saing sektor perikanan,” kata Erwin.
Fasilitasi Promosi dan Tarif Preferensi
KKP juga menyiapkan strategi lain berupa fasilitasi temu bisnis, promosi produk perikanan di ajang internasional, serta pelaksanaan misi investasi untuk memperluas pasar ekspor.
Pelaku usaha didorong memanfaatkan tarif preferensi nol persen dalam kerangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) untuk produk olahan tuna dan cakalang yang akan berlaku setelah triwulan I 2026.
Erwin menegaskan perundingan penurunan tarif di kawasan non-tradisional seperti Amerika Utara, Asia Selatan, Timur Tengah, Eurasia, hingga Amerika Latin terus dilakukan untuk memperkuat daya saing produk nasional.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi pemanfaatan tarif preferensi hasil perundingan Indonesia kepada pelaku usaha,” kata dia.
Kinerja Ekspor 2025 Tumbuh 5,2 Persen
KKP mencatat nilai ekspor produk perikanan Indonesia sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai 6,27 miliar dolar AS atau sekitar Rp105,5 triliun dengan kurs Rp16.823 per dolar AS.
Nilai tersebut meningkat 5,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Amerika Serikat menjadi pasar utama dengan nilai ekspor sebesar 1,99 miliar dolar AS atau Rp33,5 triliun, sementara udang tercatat sebagai komoditas utama dengan nilai 1,87 miliar dolar AS atau Rp31,5 triliun.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan neraca perdagangan produk perikanan sepanjang 2025 mengalami surplus 5,60 miliar dolar AS atau Rp94,2 triliun, naik 3,0 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
- Penulis :
- Shila Glorya







