
Pantau - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial mengajak masyarakat mengecek kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) melalui layanan hotline 0851-7843-6384 tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi mengatakan, "Layanan ini kami siapkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek kepesertaan PBI-JKN. Jadi silakan akses melalui hotline resmi,".
Melalui layanan tersebut, warga dapat mengetahui apakah status PBI JKN masih aktif sekaligus mengecek posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kurangi Antrean dan Percepat Layanan
Acep menegaskan, "Jadi, jangan sampai antri panjang hanya untuk memeriksa kepesertaan. Bisa melalui hotline dahulu. Ini memangkas antrian panjang dan waktu lama yang dibutuhkan jika langsung datang,".
Jika setelah pengecekan diketahui status kepesertaan tidak aktif, masyarakat dapat menindaklanjuti dengan datang ke kantor Dinsos atau kelurahan setempat.
Layanan hotline tersebut merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik agar proses menjadi lebih efektif dan efisien.
Proses Reaktivasi dan Syarat Dokumen
Untuk proses reaktivasi kepesertaan, masyarakat diminta membawa KTP, Kartu Keluarga, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit ke kelurahan atau kantor Dinsos Kota Tangerang.
Acep menjelaskan, "Proses pengusulan reaktivasi dilakukan melalui sistem milik Kementerian Sosial, dengan estimasi waktu verifikasi paling lama 3 x 24 jam. Bahkan pada beberapa kasus, kepesertaan bisa aktif kembali dalam waktu 1 x 24 jam,".
Estimasi waktu verifikasi paling lama adalah tiga kali 24 jam dan dalam sejumlah kasus kepesertaan dapat aktif kembali dalam satu kali 24 jam.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







