
Pantau – Sidang perdana gugatan terhadap Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) dan Komite Farmasi Nasional (KFN) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sidang perdana ini beragendakan penyerahan kelengkapan dokumen.
“Hari ini agenda sidang kelengkapan dokumen. Kita sudah coba lengkapi, tapi ada beberapa yang tidak lengkap terutama dari IAI sebagai turut tergugat II dan KFN tidak datang karena sudah bubar,” kata tim kuasa hukum aliansi mahasiswa korban PN UKAI dari LKBH Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Bambang Prabowo di PN Jakbar, Selasa (4/7/2023).
Bambang mengatakan KFN digugat karena mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, guna melaksanakan uji kompetensi profesi apoteker. Hal ini dikarenakan KFN dan PN UKAI berdasarkan aturan tidak memiliki kewenangan melaksanakan ujian itu.
“Jadi yang kita gugat yang pasti itu dua, KFN dan PN UKAI, yang menerbitkan SK dan melaksanakan SK. Mereka melaksanakan pungutan-pungutan liar, tindakannya liar, ujiannya liar, semuanya liar,” tuturnya.
Dalam gugatannya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp.100 miliar. Nominal ganti rugi ini diajukan, mengingat kerugian yang mahasiswa calon apoteker derita begitu besar, baik kerugian materiil maupun immateriil.
Selain itu, Bambang optimis gugatan mereka akan diterima. Sebab, sudah sangat jelas ada pelanggaran dan manipulasi peraturan dari hadirnya PN UKAI dan aktivitasnya yang dianggap merugikan mahasiswa calon apoteker tersebut.
“Sangat optimis (gugatan diterima) karena sudah melintir. Yang kita kejar peraturannya ada, undang-undangnya ada, permenkes-nya ada, semuanya jelas mengatur tentang kefarmasian,” jelasnya.
Menurut Bambang, PN UKAI tidak ada hak untuk uji kompetensi, KFN juga tidak ada kewenangan membuat SK membentuk PN UKAI, Selama 6 tahun kegiatan PN UKAI itu ilegal, tidak punya legal standing sama sekali.
“ini di duga adanya permainan gabungan antara mafia kesehatan dengan mafia pendidikan, sehingga mereka bisa bebas bergerak tanpa ada pengawasan sama sekali,” pungkasnya.
Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan digelar pada 24 Januari 2023. Nantinya Agenda melengkapi semua kelengkapan sidang dan dilanjutkan dengan mediasi.
Diketahui, ada dua tergugat dalam perkara ini, yaitu PN UKAI, KFN. Lalu, Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, IAI, APTFI, BPOM dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), selaku turut tergugat.
“Hari ini agenda sidang kelengkapan dokumen. Kita sudah coba lengkapi, tapi ada beberapa yang tidak lengkap terutama dari IAI sebagai turut tergugat II dan KFN tidak datang karena sudah bubar,” kata tim kuasa hukum aliansi mahasiswa korban PN UKAI dari LKBH Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Bambang Prabowo di PN Jakbar, Selasa (4/7/2023).
Bambang mengatakan KFN digugat karena mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, guna melaksanakan uji kompetensi profesi apoteker. Hal ini dikarenakan KFN dan PN UKAI berdasarkan aturan tidak memiliki kewenangan melaksanakan ujian itu.
“Jadi yang kita gugat yang pasti itu dua, KFN dan PN UKAI, yang menerbitkan SK dan melaksanakan SK. Mereka melaksanakan pungutan-pungutan liar, tindakannya liar, ujiannya liar, semuanya liar,” tuturnya.
Dalam gugatannya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp.100 miliar. Nominal ganti rugi ini diajukan, mengingat kerugian yang mahasiswa calon apoteker derita begitu besar, baik kerugian materiil maupun immateriil.
Selain itu, Bambang optimis gugatan mereka akan diterima. Sebab, sudah sangat jelas ada pelanggaran dan manipulasi peraturan dari hadirnya PN UKAI dan aktivitasnya yang dianggap merugikan mahasiswa calon apoteker tersebut.
“Sangat optimis (gugatan diterima) karena sudah melintir. Yang kita kejar peraturannya ada, undang-undangnya ada, permenkes-nya ada, semuanya jelas mengatur tentang kefarmasian,” jelasnya.
Menurut Bambang, PN UKAI tidak ada hak untuk uji kompetensi, KFN juga tidak ada kewenangan membuat SK membentuk PN UKAI, Selama 6 tahun kegiatan PN UKAI itu ilegal, tidak punya legal standing sama sekali.
“ini di duga adanya permainan gabungan antara mafia kesehatan dengan mafia pendidikan, sehingga mereka bisa bebas bergerak tanpa ada pengawasan sama sekali,” pungkasnya.
Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan digelar pada 24 Januari 2023. Nantinya Agenda melengkapi semua kelengkapan sidang dan dilanjutkan dengan mediasi.
Diketahui, ada dua tergugat dalam perkara ini, yaitu PN UKAI, KFN. Lalu, Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, IAI, APTFI, BPOM dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), selaku turut tergugat.
- Penulis :
- khaliedmalvino