
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah dicabut.
Purbaya mengatakan "Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau.", ungkapnya.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan pada Jumat, 12 September 2025 dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Objek gugatan ditujukan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, substansi tuntutan Tutut Soeharto melalui kuasa hukum Ibnu Setyo Hastomo belum dirinci.
Status perkara saat ini tercatat masih dalam tahap Pemeriksaan Persiapan.
Sidang pemeriksaan persiapan pertama telah dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Majelis hakim sudah ditunjuk terdiri dari seorang Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota, namun identitas ketiganya belum dipublikasikan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyebut pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut.", ia menyatakan.
- Penulis :
- Shila Glorya