Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gugatan Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta Disebut Dicabut, Kemenkeu Mengaku Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Gugatan Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta Disebut Dicabut, Kemenkeu Mengaku Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 18/9/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah dicabut.

Purbaya mengatakan "Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau.", ungkapnya.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan pada Jumat, 12 September 2025 dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Objek gugatan ditujukan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, substansi tuntutan Tutut Soeharto melalui kuasa hukum Ibnu Setyo Hastomo belum dirinci.

Status perkara saat ini tercatat masih dalam tahap Pemeriksaan Persiapan.

Sidang pemeriksaan persiapan pertama telah dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Majelis hakim sudah ditunjuk terdiri dari seorang Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota, namun identitas ketiganya belum dipublikasikan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyebut pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut.", ia menyatakan.

Penulis :
Shila Glorya