
Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada tujuh warga keturunan Filipina yang telah lama bermukim di Bitung, Sulawesi Utara, pada Jumat (24/7), sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan membuka akses terhadap berbagai hak dasar.
Selama bertahun-tahun, ketujuh warga tersebut hidup tanpa dokumen kewarganegaraan yang jelas sehingga mengalami kesulitan mengakses pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga kesempatan memperoleh pekerjaan.
Penegasan Status WNI Berikan Kepastian Hukum
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan.
"Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," ungkap Widodo.
Widodo menegaskan Indonesia tidak mengenal istilah tanpa kewarganegaraan sehingga setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari perlindungan hak dasar warga negara.
Ia menjelaskan seluruh proses penegasan status kewarganegaraan dilaksanakan secara cermat, selektif, dan melalui verifikasi ketat antarinstansi.
Proses penegasan status kewarganegaraan tersebut juga dilakukan tanpa dipungut biaya.
Pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status kewarganegaraan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.
Program Dilaksanakan Bersama Berbagai Instansi
Program penegasan kewarganegaraan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal AHU Kemenkum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara serta dikoordinasikan dengan Kantor Imigrasi Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan pemerintah daerah setempat.
Melalui program tersebut, negara memberikan kepastian hukum kepada tujuh warga keturunan Filipina sekaligus membuka akses terhadap berbagai hak dasar yang sebelumnya sulit mereka peroleh.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan melalui program Pasti Ada Solusi bahwa pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada WNI yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Negara hadir dengan prinsip perlindungan maksimum, memastikan setiap WNI mendapatkan hak dan perlindungan hukum secara optimal," ujar Supratman.
Model penanganan tersebut juga telah diterapkan di berbagai wilayah perbatasan Indonesia, termasuk di perbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memastikan tidak ada warga yang hidup tanpa status kewarganegaraan yang jelas.
- Penulis :
- Leon Weldrick



