
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara tetap berjalan meskipun terdapat peninjauan ulang terkait pencabutan izin salah satu perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan usai aksi bersih lingkungan dalam rangka Gerakan Indonesia ASRI Aman, Sehat, Resik, dan Indah di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 14 Februari 2026.
Hanif menyatakan, "Jalan, ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan".
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kontribusi enam perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang menjadi faktor banjir di wilayah Sumatera Utara.
Enam perusahaan yang digugat yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Daerah Aliran Sungai Batang Toru.
Total nilai gugatan mencapai Rp4.843.232.560.026 dengan rincian kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp178.481.212.250.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada 20 Januari 2026 mengumumkan terdapat 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga melanggar ketentuan termasuk PT Agincourt Resources pengelola tambang emas Martabe.
Dalam perkembangan terbaru, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan belum ada proses administrasi lanjutan terkait pengumuman pencabutan izin tambang tersebut.
Bahlil menyampaikan, "Karena ada izin IUP Izin Usaha Pertambangan-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan amdal analisis dampak lingkungan-nya dan IPPKH Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Dan saya sudah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan, Pak Hanif, ya,".
Pemerintah menyatakan proses hukum perdata tetap berjalan sesuai ketentuan pengadilan terkait dugaan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara.
- Penulis :
- Aditya Yohan








