HOME  ⁄  Hukum

Berkas Kasasi Teddy Minahasa Sudah Dikirim ke MA

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Berkas Kasasi Teddy Minahasa Sudah Dikirim ke MA
Foto: Bekas Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.

Pantau - Berkas vonis bui seumur hidup terdakwa Teddy Minahasa sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diajukan masuk dalam sidang kasasi.

Dari informasi yang diperoleh melalui situs SIPP PN Jakbar, Senin (11/9/2023), berkas kasasi ini sudah diajukan per 30 Agustus 2023.

"30 Agustus 2023, pengiriman berkas kasasi," demikian bunyi keterangan di SIPP itu.

Pengiriman bekas kasasi ini guna menindaklanjuti pengajuan kasasi pada 25 Juli 2023. Atas hal itu, jaksa pun mengajukan kontra memori kasasi pada 21 Agustus 2023.

Hingga kini, ma belum memutakhirkan informasi di situsnya, sudah sampai mana berkas kasasi terdakwa kasus narkoba tersebut.

Teddy Minahasa Ajukan Kasasi

Bekas Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Teddy Minahasa mengajukan kasasi gegara permohonan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kasasi ini akan diajukan pekan depan.

"Iya, kasasi pekan depan," kata pengacara Teddy, Hotman Paris, Kamis (6/7/2023).

Hotman lalu mengungkit dugaan perintah Teddy ke eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Hotman menilai tak ada saksi memperkuat dugaan itu.

"Tidak ada saksi yang melihat adanya penukaran tawas. Itu hanya pengakuan dari si Kapolres itu. Intinya kan kalau hukum acara dilanggar maka terdakwa harus dibebaskan, itu prinsip hukum acara," jelas Hotman.

Hotman menuturkan dalam sidang di PN Jakbar tak ada saksi fakta membuktikan ada perintah tukas sabu dengan tawas dari Teddy ke Doddy. Jaksa menurut Hotman hanya menghadirkan bukti tangkapan layar berupa percakapan keduanya di aplikasi WhatsApp.

"Saksi fakta yang ditunjukkan atas chat itu yang ditunjukkan hanya screenshot, harusnya itu tidak memenuhi syarat untuk sidang lanjut," katanya.

Hotman lalu menambahkan, minim bukti perintah Teddy ke Doddy tersebut yang akan dikedepankan pihaknya dalam pengajuan kasasi pekan depan.

"Pertama, tidak ada bukti, tidak ada yang melihat Teddy memerintahkan sabu ditukar untuk tawas. Kedua, tidak ada bukti apakah benar dilakukan penukaran karena sisa-sisa dari penukaran itu tidak pernah digali hasil pembakarannya. Jadi tidak tahu apakah ditukar atau tidak," tutur Hotman.

PT DKI Tolak Banding Teddy Minahasa

PT DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding bekas Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Sidang banding ini digelar Kamis (6/7/2023).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta.

Sebelumnya, majelis hakim membacakan amar putusan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Terdakwa Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Teddy Minahasa seumur hidup,” kata hakim ketua, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. Ia diyakini bersalah menukar sabu barang bukti dengan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” kata jaksa saat di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).

Dalam kasus ini Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan Teddy dilakukan bersama tiga orang lainnya yakni Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Penulis :
Khalied Malvino