Pantau Flash
HOME  ⁄  News

MA Terbitkan Izin Dispensasi Hakim Tunggal untuk Atasi Kekurangan Hakim di PN

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

MA Terbitkan Izin Dispensasi Hakim Tunggal untuk Atasi Kekurangan Hakim di PN
Foto: Ketua Mahkamah Agung Sunarto (kiri) saat Laporan Tahunan MA Tahun 2024 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, telah mengeluarkan kebijakan baru berupa izin dispensasi bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) untuk mengatasi kekurangan jumlah hakim. Kebijakan ini diambil sebagai langkah dalam menangani perkara yang masuk.

“Tingginya beban kerja hakim pada pengadilan tingkat pertama menunjukkan kekurangan jumlah hakim. Untuk mengatasi kekurangan hakim tersebut, MA menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal,” ucap Sunarto, dilansir Antara, Rabu (19/2/2025).

Total beban perkara tahun 2024 di pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan mencapai 2.991.747 perkara. Jumlah itu terdiri atas 2.927.815 perkara masuk pada tahun yang sama, ditambah dengan 63.932 sisa perkara dari tahun 2023.

Seluruh perkara ditangani oleh 5.804 orang hakim tingkat pertama. Selain itu, untuk perkara tindak pidana korupsi dan perkara perselisihan hubungan industrial ditangani juga oleh hakim ad hoc tingkat pertama yang berjumlah 350 orang.

“Perbandingan jumlah hakim dan jumlah beban perkara menunjukkan rerata beban perkara untuk setiap hakim tingkat pertama dalam setahun adalah 1.547 perkara,” tutur Ketua MA.

Baca juga: DPR Apresiasi Langkah Mahkamah Agung Lakukan Reformasi Peradilan

Baca juga: Firdaus Oiwobo Hadiri Sidang Meski Sumpah Advokat Dibekukan, PN Depok Buka Suara

Dari total beban perkara, 2.856.821 telah diputus dan 61.804 perkara dicabut, sehingga sisa perkara di pengadilan tingkat pertama pada 2024 adalah 73.122. Dengan demikian, rasio produktivitas pemutusan di pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan mencapai 97,56%.

Selain itu, Sunarto juga memaparkan capaian kinerja pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak. Ia mengatakan bahwa beban perkara sepanjang tahun 2024 pada dua jenis pengadilan tersebut mencapai 58.205 perkara.

Jumlah tersebut terdiri dari 44.859 perkara masuk dan 13.346 perkara sisa dari tahun 2023. Dari total beban perkara, 46.860 di antaranya telah berhasil diputus. “Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak adalah sebesar 80,56% atau meningkat sebesar 5,08% dari tahun 2023,” jelasnya.

Baca juga: Partisipasi MPR Di Pameran Kampung Hukum Disambut Baik Ketua Mahkamah Agung

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Laury Kaniasti