
Pantau - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) menekan DPR membentuk Panitia Kerja Khusus (Panjasus) kasus Zarof Ricar. Desakan itu tertuang dalam surat resmi kepada Komisi III DPR RI pada 23 Juli 2025.
Surat tersebut meminta penyelidikan serius atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kosmak menilai momentum ini krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum.
Mereka mengusulkan pemanggilan para pihak yang terbagi dalam empat kluster utama, mulai dari pemberi suap, penerima, makelar kasus, hingga aparat penegak hukum.
“Melalui Panjasus Kasus Zarof Ricar, Komisi III DPR RI mendapatkan momentum fundamental guna memulihkan tatanan hukum Indonesia yang rusak parah,” ujar Koordinator Kosmak Ronald Loblobly di Jakarta, Rabu (19/8/2025).
Kosmak menyoroti penyidikan yang tidak konsisten. Penyidik Kejaksaan Agung mencatat penyitaan Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas dari rumah Zarof Ricar pada 24 Oktober 2024.
Namun, dalam sidang 28 April 2025, anak Zarof, Ronny Bara Pratama, bersaksi bahwa jumlah sebenarnya mencapai Rp 1,2 triliun.
Ronald mengungkap informasi terbaru yang menunjukkan nilai barang sitaan bahkan diduga mencapai Rp 1,6 triliun berdasarkan berita acara penyitaan.
“Terdapat dugaan barang bukti uang tunai sedikitnya Rp 680 miliar yang digelapkan oknum Jampidsus Kejagung RI,” kata Ronald.
Pasal Suap yang Tak Pernah Dilekatkan
Kosmak menduga pasal gratifikasi sengaja dipakai untuk melindungi pihak pemberi suap, yakni pemilik Sugar Group Company, Purwati Lee dan Gunawan Yusuf.
Padahal, Zarof Ricar sudah mengaku menerima Rp 70 miliar dari perusahaan tersebut untuk mempengaruhi perkara melawan Marubeni Corporation.
Pengakuan itu pertama kali ia sampaikan saat diperiksa Oktober 2024, lalu diulang dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat, 7 Mei 2025.
Ronald menuding Jampidsus Febrie Adriansyah sengaja menahan penggeledahan terhadap Sugar Group Company. Tindakan baru dilakukan Mei 2025, enam bulan setelah penetapan tersangka. Keganjilan lain terlihat saat jaksa penuntut tidak memakai barang bukti elektronik dari rumah Zarof.
“Keganjilan ini mempertebal dugaan adanya persekongkolan sistematis dalam penanganan kasus,” kata Ronald.
Kosmak menduga penyimpangan dakwaan bertujuan melindungi sejumlah hakim agung, termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, agar tidak terseret kasus suap.
Dugaan itu menguat setelah Zarof terlihat ikut rombongan Sunarto dalam kunjungan ke Keraton Sumenep pada September 2024.
Praktik Mafia Hukum dalam Perkara Utang
Akar persoalan bermula sejak perebutan aset Sugar Group Company pada 2001. Gunawan Yusuf dan kelompoknya memenangkan lelang BPPN senilai Rp 1,161 triliun. Namun mereka menolak membayar utang triliunan kepada Marubeni Corporation.
Gugatan demi gugatan dilayangkan Sugar Group untuk menghindari kewajiban. Meski kalah dalam putusan kasasi 2010, upaya hukum berlanjut hingga peninjauan kembali. Secara janggal, Sugar Group menang dalam beberapa putusan yang dipimpin hakim agung Sunarto dan Syamsul Ma’arif.
“Diduga lantaran uang suap, hakim agung Syamsul Ma’arif tetap memutus perkara meski melanggar kode etik,” tegas Ronald.
Kosmak mendesak DPR bergerak cepat membentuk Panjasus agar praktik mafia hukum tidak semakin menjerat lembaga peradilan.
- Penulis :
- Khalied Malvino