
Pantau - Razman Arif Nasution mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memulihkan status sumpah advokatnya yang sebelumnya telah dibekukan. Namun juru bicara MA, Yanto, mengatakan pencabutan pembekuan sumpah advokat tersebut adalah wewenangan Pengadilan Tinggi.
"Iya itu kan kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi, karena yang mengambil sumpah Ketua Pengadilan Tinggi," kata Yanto, Kamis (20/2/2025).
Yanto memastikan bahwa MA tidak memiliki wewenang untuk menentukan berapa lama pembekuan sumpah advokat tersebut akan berlangsung. Menurutnya, keputusan terkait hal ini sepenuhnya berada di tangan Ketua Pengadilan Tinggi, yang memiliki otoritas.
"Jadi yang bisa menjawab berapa lama atau dibekukan selamanya atau sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi. Sana yang ambil sumpah, yang bekukan juga sana, kan kewenangan di sana, sana lah yang punya wewenang," ucapnya.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Minta MA Cabut Pembekuan Sumpah Advokatnya agar Bisa Sidang Lagi
Terkait dengan surat permohonan maaf yang disampaikan oleh Razman Nasution kepada MA, Yanto mengaku bahwa hingga saat ini dia belum melakukan pengecekan terhadap surat tersebut.
"Kalau surat permohonan maaf saya cek dulu nanti ke asisten sekretaris Pak Ketua MA, dan yang memberi maaf kan Pak Ketua MA bukan saya, begitu ya. Saya nanti komunikasi dengan beliau," tuturnya.
Sebelumnya, Razman Nasution berharap agar pembekuan sumpah advokatnya dapat segera dicabut, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap profesinya. Pihaknya mengungkapkan bahwa mereka akan terus melakukan komunikasi dengan MA.
"Saya kira, melalui forum ini, sekali lagi, saya berharap supaya putusan itu dikoreksi dan itu biarlah kewenangan dari organisasi kami yang berkomunikasi," kata Razman Arif Nasution sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
- Penulis :
- Laury Kaniasti