Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Firdaus Oiwobo Minta MA Cabut Pembekuan Sumpah Advokatnya agar Bisa Sidang Lagi

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Firdaus Oiwobo Minta MA Cabut Pembekuan Sumpah Advokatnya agar Bisa Sidang Lagi
Foto: Firdaus Oiwobo (Dok: Arsip Pantau.com)

Pantau - Firdaus Oiwobo meminta maaf dan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) agar mencabut pembekuan sumpah advokatnya. Ia berharap keputusan tersebut dapat dikembalikan sehingga dirinya bisa kembali berpraktik di persidangan.

"Tapi kita tidak mencari ke situ kami hanya meminta permohonan maaf, kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut. Sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," kata Firdaus, Senin (17/2/2025).

Firdaus menilai pemberhentiannya sebagai seorang advokat karena sumpahnya dibekukan keliru. Menurutnya, permasalahan yang terjadi hanyalah bentuk kekhilafan dan seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme sanksi administratif berdasarkan kode etik profesI.

"Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru kan gitu," kata Firdaus kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Nasution: Saya Belum Terima

Sebelumnya, MA telah membekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, sehingga keduanya tidak lagi bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan.

"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Kamis (13/2/2025).

Pembekuan berita acara sumpah Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara berita acara sumpah Firdaus Oiwobo ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. MA menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.

Polemik ini berawal dari kericuhan di ruang sidang yang melibatkan Razman dan Firdaus. Peristiwa itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat itu Razman, yang duduk sebagai terdakwa, berteriak ke arah hakim hingga menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.

Baca juga: Hotman Paris Diperiksa sebagai Saksi terkait Kegaduhan Razman di Ruang Persidangan

Baca juga: Universitas Ibnu Khaldun Tegaskan Ijazah Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution Tak Ada di Database Kampus

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Muhammad Rodhi