Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamenkum Dorong Revisi UU Advokat: Pendidikan Harus Didahului Perekrutan Seperti Polisi dan Hakim

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Wamenkum Dorong Revisi UU Advokat: Pendidikan Harus Didahului Perekrutan Seperti Polisi dan Hakim
Foto: Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (kiri) dalam acara "Diskusi Publik dan Sosialisasi bertajuk Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional" di Jakarta, Jumat 28/11/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa revisi Undang-Undang tentang Advokat perlu dilakukan untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan pendidikan profesi advokat di Indonesia.

Alasan Revisi: Jaga Martabat Profesi Officium Nobile

Edward menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi mulia atau officium nobile yang memiliki tanggung jawab luhur untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, serta wajib tunduk pada hukum tanpa membeda-bedakan klien.

"Masa orang di pinggir jalan bisa jadi advokat? Atau masa kalau dia makan sama nenek moyangnya 2 hari dia dikasih surat lalu bisa jadi advokat? Ini memprihatinkan," ungkapnya.

Ia mengkritik lemahnya sistem rekrutmen yang saat ini berlaku, yang memungkinkan siapa saja menjadi advokat tanpa proses seleksi ketat sebagaimana profesi hukum lainnya.

Menurutnya, perbaikan pola rekrutmen dan pendidikan sangat mendesak untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan dan kesetaraan kedudukan advokat dengan penegak hukum lain.

Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR telah menyepakati untuk memasukkan revisi UU Advokat dalam program legislasi nasional tahun 2026.

Pendidikan Advokat Perlu Mengikuti Pola Perekrutan Hakim dan Polisi

Edward menjelaskan bahwa saat ini terjadi perbedaan mendasar antara pola pendidikan advokat dengan profesi hukum lainnya seperti hakim, polisi, dan jaksa.

Dalam sistem rekrutmen penegak hukum lainnya, perekrutan dilakukan terlebih dahulu sebelum memasuki tahap pendidikan.

Sebagai contoh, polisi direkrut terlebih dahulu dan kemudian menjalani pendidikan selama 4 tahun.

Begitu pula dengan hakim yang direkrut terlebih dahulu sebelum menjalani pendidikan selama 2 tahun.

Sementara itu, dalam sistem yang berlaku bagi advokat saat ini, calon advokat harus menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) terlebih dahulu selama kurang lebih 6 minggu.

Setelah itu, mereka wajib mengikuti ujian profesi advokat dan menjalani magang selama 2 tahun sebelum bisa disumpah sebagai advokat.

"Jadi harus dibalik, dia direkrut dulu baru pendidikan. Kira-kira kan begitu, bukan pendidikan dulu, baru direkrut," ia mengungkapkan.

Edward menilai bahwa kesetaraan peran advokat yang sudah diatur dalam KUHP dan KUHAP baru harus diikuti dengan sistem rekrutmen dan pendidikan yang setara pula dengan aparat penegak hukum lainnya.

Status Revisi dan Tindak Lanjut

Revisi UU Advokat telah disepakati untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 oleh pemerintah dan DPR.

Pembahasan lebih lanjut terkait substansi revisi akan dibahas bersama para pemangku kepentingan, termasuk organisasi advokat.

Penulis :
Leon Weldrick