Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menkum Supratman Minta Advokat HAPI Jaga Etik dan Dukung Implementasi KUHP-KUHAP Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkum Supratman Minta Advokat HAPI Jaga Etik dan Dukung Implementasi KUHP-KUHAP Baru
Foto: (Sumber: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara pelantikan pengurus HAPI 2025-2030 di Jakarta, Jumat (9/1/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI))

Pantau - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, meminta seluruh anggota Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) untuk menjaga dan menegakkan kode etik dalam memberikan pelayanan hukum, terutama dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Jumat, 2 Januari 2026.

Etik Jadi Sorotan di Tengah Perubahan Hukum Nasional

Permintaan tersebut disampaikan Supratman dalam pelantikan pengurus HAPI periode 2025–2030 yang digelar di Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026.

"Ada peristiwa penting di awal tahun 2026 yang merupakan salah satu tugas advokat atau pengacara yaitu pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Yang paling penting adalah soal etik," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa etika harus menjadi bagian dari jiwa dan pikiran dalam organisasi profesi, khususnya bagi para advokat yang memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum.

Menurut Supratman, etika sangat penting karena advokat memberikan layanan hukum dalam berbagai bentuk, baik litigasi maupun non-litigasi.

Selain konsultasi hukum, para advokat juga bertugas mendampingi klien dalam proses hukum dan memastikan hak asasi manusia (HAM) tetap terjaga.

"Seorang advokat mewakili kepentingan hukum klien. Dia harus memastikan bahwa asas praduga tak bersalah dijalankan, memastikan hak-hak orang yang didampingi, tidak terintimidasi, serta HAM berjalan sesuai koridor hukum," ia menjelaskan.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi para advokat agar dapat memberikan kepastian hukum bagi klien.

Dorong Kolaborasi HAPI dan Kemenkum Lewat Bantuan Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Supratman mengajak HAPI untuk memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, terutama dalam program-program bantuan hukum untuk masyarakat.

Kemenkum memiliki sejumlah program bantuan hukum gratis melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi.

Selain itu, Kemenkum juga telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

"Kemenkum punya program pembentukan Posbankum untuk menghadirkan konsultasi, pendampingan, kita membina paralegal, hakim juru damai desa, sehingga akses keadilan tidak hanya lahir di perkotaan, tetapi negara hadir memfasilitasi itu di seluruh Indonesia," ujar Supratman.

Ia berharap kehadiran HAPI dapat memberikan dampak positif yang lebih luas hingga ke pelosok negeri melalui 

Penulis :
Aditya Yohan