
Pantau - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), Kalimantan Tengah, memenangkan sengketa hukum terkait pengelolaan parkir elektronik di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Putusan ini mengakhiri proses hukum panjang yang sebelumnya sempat dimenangkan oleh penggugat di tiga tingkat pengadilan.
Mahkamah Agung Kabulkan PK Pemkab Kotim
Bupati Kotim, Halikinnor, menyambut baik hasil putusan Mahkamah Agung yang membatalkan seluruh putusan sebelumnya.
"Kita bersyukur atas hasil ini. Kemenangan ini menunjukkan pentingnya peran strategis Bagian Hukum sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Daerah dalam melindungi kebijakan pemerintah daerah," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu bekerja berdasarkan aturan dan menjadikan kasus ini sebagai pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama.
"Selama kebijakan diambil dengan itikad baik dan dasar hukum yang kuat, maka negara akan hadir melindungi keputusan tersebut," ia mengungkapkan.
Perkara ini bermula dari kerja sama antara Dinas Perhubungan Kotim dan CV Graha Tehnik dalam pengelolaan parkir elektronik di kawasan PPM Sampit.
Namun, kerja sama tersebut dihentikan pada Mei 2023 oleh Dinas Perhubungan setelah dilakukan rapat evaluasi bersama Bagian Hukum dan perangkat daerah lainnya.
Penghentian kerja sama didasari oleh ditemukannya berbagai persoalan serius dalam pelaksanaan kontrak.
Gugatan CV Graha Tehnik Ditolak, Kerja Sama Sah Dihentikan
Atas penghentian kerja sama tersebut, CV Graha Tehnik menggugat Pemkab Kotim ke Pengadilan Negeri Sampit.
Mereka menuding bahwa tindakan Dinas Perhubungan merupakan perbuatan melawan hukum, dan menuntut pengembalian aset parkir elektronik, ganti rugi materiil ratusan juta rupiah, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.
Perjalanan hukum Pemkab Kotim sempat terhambat setelah mengalami kekalahan di Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Namun dalam permohonan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung membatalkan seluruh putusan sebelumnya dan memenangkan Pemkab Kotim sepenuhnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1242 PK/Pdt/2025 tertanggal 6 November 2025.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan:
- Mengabulkan permohonan PK dari Pemkab Kotim,
- Membatalkan seluruh putusan sebelumnya,
- Menolak seluruh gugatan CV Graha Tehnik.
Dengan keputusan ini, Pemkab Kotim dinyatakan sah dalam menghentikan kerja sama dan tidak memiliki kewajiban atas tuntutan yang diajukan penggugat.
- Penulis :
- Aditya Yohan







