
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan proses penegakan hukum terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat ditemui di sela kegiatan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menegaskan Indonesia adalah negara hukum sehingga seluruh proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Supratman mengatakan, "Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH."
Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto selalu mengingatkan jajaran pemerintah agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut. Itu saja," ungkapnya.
Kejaksaan Agung Tangani Perkara Mantan Pejabat BGN
Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah menjalani proses di Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dadan keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada pukul 17.11 WIB dengan mengenakan kaos hitam dan digiring petugas.
Selain Dadan, dua mantan pejabat BGN lainnya yakni Lodewyk Pusung yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN dan Sony Sonjaya juga terlihat mengenakan rompi tahanan.
Ketiga mantan pejabat tersebut telah dicopot dari jabatan mereka oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Kronologi Pencopotan hingga Penahanan
Presiden Prabowo Subianto lebih dahulu mencopot Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dari jabatan mereka di BGN pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Pada Rabu pagi, 3 Juni 2026, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN yang berada di Jakarta Pusat.
Beberapa jam setelah penggeledahan, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai menjalani proses hukum pada Rabu sore.
Informasi lebih lanjut mengenai perkara yang menjerat ketiga mantan pejabat BGN tersebut masih menunggu penyampaian resmi dari aparat penegak hukum.
- Penulis :
- Arian Mesa





