
Pantau - Tim patroli siber Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil mengungkap jaringan perdagangan gading gajah di Bali dan menetapkan seorang tersangka berinisial IKS setelah penyelidikan yang berawal dari pemantauan media sosial.
Pengungkapan kasus bermula ketika tim patroli siber menemukan unggahan yang menawarkan benda yang diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.
Setelah menemukan indikasi pelanggaran, petugas melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya unsur tindak pidana.
Operasi penindakan kemudian dilakukan pada 14–15 April 2026 di wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Penindakan dilakukan oleh Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Polda Bali.
Penyidikan Ungkap Kerajinan Diduga Berbahan Gading
Dari dua lokasi toko kesenian di Gianyar, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan yang diduga terbuat dari gading gajah.
Petugas juga menemukan berbagai ukiran berbahan yang diduga berasal dari gading.
Sejumlah bagian lain yang diduga berbahan gading gajah turut diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut memerlukan proses penyelidikan yang teliti.
"Perkara seperti ini membutuhkan ketelitian karena barang bukti sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh, tetapi telah berubah menjadi benda kerajinan. Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum," ungkap Aswin.
Menurut Aswin, sebagian besar barang bukti yang ditemukan telah diolah menjadi berbagai bentuk kerajinan sehingga penyidik harus memastikan jenis material yang digunakan serta status perlindungan satwa asal material tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, IKS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berkas Perkara Lengkap dan Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Proses penyidikan terhadap kasus perdagangan gading gajah tersebut telah selesai dilakukan oleh penyidik.
Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak berwenang.
Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Tersangka dijerat menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Regulasi tersebut melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan tanpa izin, serta perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi maupun barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi.
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan gading gajah menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia.
"Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar. Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas," ujar Dwi.
Kementerian Kehutanan mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, mengoleksi, maupun memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan perdagangan satwa dilindungi guna mendukung pelestarian satwa dan penegakan hukum konservasi di Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya





