
Pantau - Mahkamah Agung menegaskan bahwa Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa berpraktik sebagai advokat karena berita acara sumpah advokat keduanya telah dibekukan usai kegaduhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ucap Juru Bicara MA Yanto, Kamis (13/2/2025).
Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, sementara Firdaus berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.
“Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di empat lingkungan peradilan di bawah MA,” tutur Yanto.
Baca: KY Soroti Kericuhan di Sidang Razman-Hotman, Usulkan Aturan Lebih Ketat dalam KUHAP
Pimpinan MA mengimbau kepada hakim atau ketua majelis di empat lingkungan peradilan di bawah MA untuk teguh dan konsisten berpedoman pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.
Hakim maupun ketua majelis dalam memimpin persidangan diimbau untuk tidak goyah terhadap ancaman dan intimidasi dari pihak mana pun, sekaligus mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal.
“Serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengamankan persidangan,” ucap Yanto.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, berita acara sumpah advokat Razman dibekukan karena kegaduhan di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2). Kegaduhan itu dinilai berimplikasi pada citra, muruah, dan wibawa pengadilan.
“Advokat Razman Arif telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat,” demikian petikan penetapan tersebut.
Pertimbangan yang sama juga menjadi alasan pembekuan berita acara sumpah advokat Firdaus dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.
Firdaus dinilai melanggar poin sumpah atau janji menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.
Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim, Razman: Saya Percaya Kasus Ini Tidak Sampai Peradilan
Sementara itu, Razman Nasution buka suara setelah sumpah advokatnya dibekukan. Razman mengaku jika surat pembekuan tersebut belum diterima.
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara. Pertama, surat (pembekuan) tersebut belum sampai ke tangan saya. Menjadi aneh bagi saya, kok kita sekarang menerbitkan satu surat kalau itu benar, sementara yang bersangkutan belum terima aslinya, tapi sudah menyebar di mana-mana," ungkap Razman.
Razman mengaku tidak terima jika sumpah advokatnya dibekukan karena kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Februari lalu.
"Di dalam rilis Mahkamah Agung Republik Indonesia, dikatakan bahwa saya melakukan contempt of court. Pertanyaan saya, ketika saya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya bukan pengacara, saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat. Kalau ada di sana kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya?" ujar Razman.
Razman menilai jika dalam persidangan tersebut dirinya bukan sebagai pengacara tetapi sebagai terdakwa.
"Kenapa perginya ke sana? Saya kan bukan pengacara. Kalau saya pengacara di situ, saya tidak jadi terdakwa dan saya pasti pakai baju toga," imbuhnya.
Baca juga: Razman Optimis Lepas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Lantaran Tak Bersalah Usai Diperiksa Bareskrim
Sebelumnya, kegaduhan terjadi di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2) dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution.
Kegaduhan dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan pemeriksaan saksi korban dilaksanakan secara tertutup karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan, tetapi Razman menolak.
Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagramnya, @hotmanparisofficial. Dalam video dimaksud, Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi.
Razman pun sempat memegang pundak Hotman, tetapi segera dilerai oleh masing-masing tim. Sementara itu, Firdaus selaku tim kuasa hukum Razman yang mengenakan jubah advokat tampak menaiki meja.
Dalam perkara tersebut, Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun