billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KY Soroti Kericuhan di Sidang Razman-Hotman, Usulkan Aturan Lebih Ketat dalam KUHAP

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KY Soroti Kericuhan di Sidang Razman-Hotman, Usulkan Aturan Lebih Ketat dalam KUHAP
Foto: Rapat kerja Komisi Yudisial bersama Komisi III DPR RI. (foto: dok. Komisi Yudisial)

Pantau - Komisi Yudisial (KY) menyoroti insiden kericuhan dalam persidangan antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengungkapkan, kejadian tersebut mencerminkan masih lemahnya penghormatan terhadap proses persidangan.

"Terjadinya kericuhan atau tindak kekerasan yang dilakukan pihak yang berperkara sejatinya mengabaikan prinsip ketertiban dalam persidangan," ujar Joko dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (10/2/2025). 

Dalam kesempatan itu, KY juga memberikan masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Joko menyoroti maraknya ancaman terhadap penegak hukum, khususnya hakim, yang kerap terjadi dalam berbagai bentuk. 

Ia menilai, dalam beberapa kasus, pihak yang tersulut emosi melampiaskan kemarahan dengan tindakan represif di ruang sidang, yang berpotensi membahayakan keselamatan hakim.

Baca Juga: Komisi III DPR dan KY Bahas Revisi KUHAP, Sesuaikan dengan KUHP Baru

Sebagai contoh, Joko mengingatkan kasus pengacara Desrizal Chaniago yang pernah melakukan kekerasan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara menggunakan ikat pinggang. Menurutnya, hakim harus berani mengambil tindakan tegas dalam situasi seperti itu.

"Seharusnya hakim dapat melakukan tindakan antara lain dengan memeriksa petugas keamanan untuk mengeluarkan pihak-pihak yang membuat gaduh dalam sidang," tegasnya.

Lebih lanjut, Joko menyebut bahwa aturan mengenai penghormatan dalam sidang sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 218 KUHAP. 

Namun, KY mengusulkan agar dalam revisi KUHAP nantinya terdapat ketentuan yang lebih rinci guna mencegah kejadian contempt of court atau tindakan merendahkan martabat pengadilan.

"Meskipun telah diatur di dalam KUHAP, kewajiban untuk menghormati pengadilan nyatanya sampai saat ini kejadian-kejadian contempt of court tetap saja masih ada yang melakukannya," pungkas Joko.

Penulis :
Aditya Andreas