Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Universitas Ibnu Khaldun Tegaskan Ijazah Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution Tak Ada di Database Kampus

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Universitas Ibnu Khaldun Tegaskan Ijazah Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution Tak Ada di Database Kampus
Foto: Razman Arif Nasution (Dok. Arsip Pantau)

Pantau -  Universitas Ibnu Chaldun (UIC) akhirnya angkat bicara terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh dua pengacara, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Pihak universitas menegaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan internal, nama kedua individu tersebut tidak ditemukan dalam database mahasiswa maupun alumni mereka.

"Setelah kami cek di dalam data Universitas Ibnu Chaldun, beliau ini adalah tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa ataupun dari alumninya. Abang F," ujar Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman, S.H., M.H, dihimpun dari beberapa sumber pada Sabtu (15/2/2025).

"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini. Ijazah ini ada nomor serinya, jadi kami tidak main-main," imbuhnya.

Sementara itu, Razman Arif Nasution membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazahnya palsu.

Di sisi lain, pembekuan berita acara sumpah Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara berita acara sumpah Firdaus Oiwobo ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. MA menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.

Polemik ini berawal dari kericuhan di ruang sidang yang melibatkan Razman dan Firdaus. Peristiwa itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat itu Razman, yang duduk sebagai terdakwa, berteriak ke arah hakim hingga menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.

Baca juga: Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Nasution: Saya Belum Terima

Ancaman Hukuman Ijazah Palsu

Dikutip dari laman hukumonline.com, penggunaan ijazah termasuk kategori kejahatan pemalsuan surat. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang melarang pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.

Pasal 272 Ayat (1) KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang memalsukan atau membuat ijazah palsu atau sertifikat kompetensi dan dokumen penyertanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

KUHP baru turut melarang penggunaan sertifikat kompetensi palsu, gelar akademik palsu, profesi palsu, atau vokasi palsu, di mana pelakunya dapat dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp500 juta.

Merujuk Pasal 69 Ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga: KY Soroti Kericuhan di Sidang Razman-Hotman, Usulkan Aturan Lebih Ketat dalam KUHAP


Kilas Balik pada 2022

Kasus dugaan ijazah palsu ini mencuat setelah Kongres Advokat Indonesia (KAI) mencurigai keabsahan gelar Strata Satu (S1) yang dimiliki oleh Razman Arif Nasution sejak Juni 2022.

Menanggapi hal tersebut, Rudi Kabunang selaku kuasa hukum Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) yang menaungi universitas ini akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen akademik.

Rudi menyebut dua orang lainnya yang dilaporkan bersama Razman Nasution, yaitu Ikbal Salim dan Agus Hariadi karena diduga melakukan hal yang sama. Selain itu, pihak Ibnu Chaldun dirugikan oleh organisasi yang menerbitkan dokumen ijazah untuk dipalsukan.

"Yang kami laporkan dugaan tindak pidana ada beberapa dokumen, akta, yang diduga palsu, termasuk ijazah yang diduga dilakukan oleh Saudara Razman, Ikbal Salim dan Agus Harjadi," kata Rudi.

"kami merasa dirugikan dengan adanya orang yang atau lembaga lain yang mengaku-mengaku sebagai lembaga yang sah, sebagai lembaga penyelenggara pendidikan yang disebut Lembaga Pendidikan Ibnu Chaldun," imbuhnya.

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Laury Kaniasti