
Pantau - Meskipun sumpah advokatnya telah dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA) sejak Kamis (13/2), Firdaus Oiwobo tetap hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (18/2). Namun, humas PN Depok Andry Eswin menjelaskan bahwa kehadiran Firdaus sebagai pihak penggugat, bukan sebagai advokat.
"Bahwa Muhammad Firdaus Oiwobo ada pada persidangan hari ini di PN Depok adalah sebagai Pihak Penggugat atau Prinsipal atau Pribadi sebagai Pihak Penggugat atas namanya sendiri. Tidak sebagai penasihat hukum atau advokat dari Pihak Penggugat," kata Andry, Rabu (19/2/2025).
Andry mengatakan Firdaus Oiwobo telah menggugat perdata pihak salah satu universitas dan mantan Kepala BPN Depok. Meskipun telah memberikan kuasa kepada Indrayoto Budi sebagai pengacaranya, Firdaus hadir sendiri dalam persidangan tanpa didampingi karena kuasa hukumnya sedang sakit.
Andry menegaskan bahwa PN Depok mematuhi kebijakan Pimpinan MA terkait pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo. Dengan pembekuan itu, Firdaus Oiwobo untuk sementara tidak dapat beracara di pengadilan dan kehadirannya di PN Depok bukan sebagai pengacara tetapi pihak penggugat.
"Jika Muhammad Firdaus Oiwobo ada pada posisi kuasa hukum atau advokat yang membela klien maka sudah pasti PN Depok akan secara tegas tidak akan menerima Muhammad Firdaus Oiwobo dalam persidangan," ucap Andry.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Minta MA Cabut Pembekuan Sumpah Advokatnya agar Bisa Sidang Lagi
Sebelumnya, pembekuan berita acara sumpah Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara berita acara sumpah Firdaus Oiwobo ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. MA menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.
Polemik ini berawal dari kericuhan di ruang sidang yang melibatkan Razman dan Firdaus. Peristiwa itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat itu Razman, yang duduk sebagai terdakwa, berteriak ke arah hakim hingga menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Sofian Faiq