billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin
Foto: Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso memberi keterangan setelah menandatangani berita acara PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

"Amar putusan: tolak," dikutip dari amar putusan Nomor 78 PK/PID/2025 di laman Informasi Perkara MA RI pada Jumat (15/8).

Putusan PK kedua tersebut dijatuhkan pada Kamis (14/8) oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis bersama hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tercantum dalam keterangan status perkara tersebut.

Upaya Hukum Jessica yang Berulang Gagal

Pada Senin, 3 Desember 2018, MA juga menolak permohonan PK pertama Jessica.

Permohonan kasasi Jessica sebelumnya pun telah ditolak MA pada Rabu, 21 Juni 2017.

Dengan seluruh upaya hukum yang gagal, Jessica tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.

Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica bersalah melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Alasan PK dan Status Bebas Bersyarat

Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyebut PK diajukan karena pihaknya menemukan novum berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.

Meski sudah bebas bersyarat, Otto mengatakan kliennya tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.

Otto menegaskan bahwa PK adalah hak yang diberikan kepada seseorang jika merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, dan berharap nama baik, status, harkat, serta martabat Jessica dapat dilindungi.

"Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," kata Otto di PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, yang kini menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyatakan Jessica bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai terpidana bebas bersyarat, Jessica masih wajib melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Penulis :
Arian Mesa