Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Dipotong Jadi 12,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Dipotong Jadi 12,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Foto: MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Dipotong Jadi 12,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut(Sumber: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj/am.)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, dan memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 jo. Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian putusan MA.

Selain itu, MA mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Uang Pengganti dan Hak Politik: Subsider dan Pencabutan Jabatan Publik

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pada 4 Juni 2025, MA juga menetapkan bahwa Setya Novanto harus membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS.

Dari total tersebut, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp49.052.289.803 dengan ketentuan subsider 2 tahun penjara jika tidak dilunasi.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pidana pokok selesai dijalani.

Putusan PK ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Vonis Lebih Ringan dari Putusan Tipikor, PK Diajukan Sejak 2019

Sebelumnya, pada 24 April 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto, disertai denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta uang pengganti 7,435 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Setnov saat itu menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding.

Namun, pada pertengahan 2019, ia mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti