
Pantau - Mahkamah Agung (MA) menurunkan biaya perkara kasasi dari Rp500 ribu menjadi Rp400 ribu dan biaya peninjauan kembali (PK) dari Rp2,5 juta menjadi Rp2 juta untuk meringankan beban finansial masyarakat yang mencari keadilan.
Kebijakan Baru Mulai Berlaku 1 September 2025
Penurunan biaya perkara tersebut disampaikan Ketua MA Sunarto dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI di Jakarta, Selasa.
Keputusan itu tertuang dalam SK Ketua MA Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025.
"Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban finansial para pencari keadilan, memberikan akses layanan keadilan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya di tingkat pengadilan tertinggi," kata Sunarto sebagaimana diunggah pada laman YouTube MA.
Ia menegaskan kebijakan itu akan mulai berlaku pada 1 September 2025.
Digitalisasi Jadi Faktor Penurunan Biaya
Langkah penurunan biaya perkara dilakukan MA karena digitalisasi layanan peradilan telah memberikan dampak positif.
Sejak Mei 2024, MA memberlakukan sistem pengajuan kasasi dan PK secara elektronik yang memangkas biaya penyelesaian perkara.
Sunarto menjelaskan komponen biaya menjadi berkurang karena tidak ada lagi biaya pengiriman berkas.
Oleh karena itu, MA mengambil langkah strategis lanjutan dengan menurunkan biaya perkara pada tingkat kasasi dan PK.
Menurut Sunarto, pelayanan hukum yang berkeadilan merupakan garansi bagi setiap warga negara untuk mengakses layanan peradilan secara sederhana, mudah, cepat, berbiaya ringan, dan transparan.
Ada dua landasan utama penguatan pilar pelayanan hukum berkeadilan, yakni menghindari pelayanan transaksional dan mendorong modernisasi melalui pemanfaatan teknologi informasi (TI).
Pelayanan peradilan, tegas Sunarto, harus dilandasi integritas dan profesionalisme, bukan transaksi yang memanfaatkan posisi maupun kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
"Segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi, gratifikasi, atau permintaan imbalan atas layanan peradilan harus dikikis agar tidak menjadi budaya di lembaga peradilan," katanya.
Ia menambahkan pemanfaatan TI menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"Pemanfaatan TI juga mampu memangkas hambatan birokrasi serta memperluas keterbukaan informasi," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








