
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera membentuk kamar peradilan khusus pajak.
Menurutnya, saat ini sengketa pajak masih berada di bawah kamar Tata Usaha Negara (TUN) yang hanya memiliki tujuh hakim, dengan hanya satu atau dua di antaranya yang memiliki latar belakang keuangan dan pajak.
"Saat ini, dari 8.000 sengketa TUN, sekitar 7.200 kasus terkait persoalan pajak. Ini menyebabkan masih banyaknya disparitas putusan atas permasalahan yang sama," ujar Stevano dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan MA di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Stevano menyoroti bahwa ketidakpastian hukum dalam sengketa pajak berpotensi merugikan negara.
Ia mencontohkan, kasus sengketa PPN PGN dengan nilai sengketa sekitar Rp6 triliun, di mana terdapat perbedaan putusan, sebagian dimenangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan sebagian lainnya kalah.
Stevano juga mengungkap data mengejutkan terkait kemenangan pemerintah dalam sengketa pajak. Pada 2024, MA berhasil menyumbangkan Rp15 triliun dan USD 85 juta ke negara melalui putusan pajak yang memenangkan pemerintah.
Baca Juga: Komisi III Desak Polisi Transparan Ungkap Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UKI
Namun, jika diteliti lebih lanjut, dari 7.200 sengketa pajak, hanya 4 persen atau 288 putusan yang dimenangkan pemerintah, sementara 6.912 kasus dimenangkan oleh swasta.
"Data ini tentu mengundang kecurigaan. Namun, kita juga harus objektif melihat kondisi hakim pajak di MA yang saat ini tidak memiliki kamar khusus pajak," kata Stevano.
Legislator Fraksi PDIP ini menilai, pembentukan kamar khusus pajak sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mencari pemasukan negara guna mendukung program-program rakyat.
Stevano menegaskan, Komisi III DPR RI harus mendorong Mahkamah Agung untuk segera membentuk kamar khusus pajak, yang diisi oleh hakim dengan latar belakang hukum serta keuangan atau pajak.
"Kamar khusus pajak dapat mendorong optimalisasi penerimaan negara dengan adanya kesatuan putusan dan percepatan penyelesaian sengketa pajak," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas