
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan yang diajukan terhadap kepengurusan DPP Golkar periode 2024-2029 yang dipimpin Bahlil Lahadalia. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 868 itu diajukan oleh Ujang Bakhtiar, seorang mantan kader Golkar, yang mempertanyakan sahnya hasil Munas XI Golkar yang digelar Agustus 2024 lalu.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali, menyatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut menyebutkan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima karena dianggap prematur, dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Selain itu, pengadilan juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat.
Baca Juga:
Bahlil Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024
Sattu Pali juga menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan terkait dengan beberapa hal, termasuk substansi yang sama dengan gugatan lain yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Salah satu gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah dicabut oleh penggugat.
Meskipun beberapa gugatan terkait Munas Golkar masih berproses, Sattu Pali menegaskan bahwa Munas yang digelar pada Agustus lalu telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, serta ketentuan undang-undang partai politik. Sebagai hasilnya, Golkar menyatakan bahwa kepengurusan yang dipimpin Bahlil Lahadalia adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah